Rekrutmen P3K

Daftar PPPK 2019 di Situs ssp3k.bkn.go.id Hingga 17 Februari 2019, Ada Formasi Baru

Daftar PPPK 2019 secara online sudah bisa dilakukan melalui situs ssp3k.bkn.go.id terhitung Selasa (12/2/2019) malam.

TRIBUN KALTIM
Rekrutmen PPPK 2019 Resmi Dibuka, Berikut Formasi, Jadwal, Syarat Pendaftaran P3K 

TRIBUNBATAM.id - Daftar PPPK 2019 secara online sudah bisa dilakukan melalui situs ssp3k.bkn.go.id terhitung Selasa (12/2/2019) malam.

Selain situs ssp3k.bkn.go.id, daftar PPPK 2019 juga bisa dilakukan dengan login sscasn.bkn.go.id.

Dimulainya daftar PPPK 2019 atau Rekrutmen P3K 2019 dimulai setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No.2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dengan demikian, pendaftaran portal SSCASN BKN di situs ssp3k.bkn.go.id atau loginsscasn.bkn.go.id sudah bisa dilakukan, mulai Selasa (12/2/2019) malam ini.

“Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir di Jakarta dikutip dari menpan.go.id.

 Dengan demikian, waktu pendaftaran akan diperpanjang. Sebelumnya, BKN mengumumkan batas pendaftaran hanya sampai 16 Februari 2019.

Daftar PPPK 2019 Online Hari Ini Selasa 12 Februari 2019, Syarat Lengkap Guru, Kesehatan, PPPL

Panduan Mendaftar Online PPPK atau P3K di Link ssp3k.bkn.go.id, Bikin Akun, Password Jangan Lupa

Ini Dia Formasi yang Dibutuhkan dan Persyaratan Lengkap Rekrutmen PPPK/P3K 2019

Ada formasi baru saat perekrutan PPPK 2019.

Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.

KemenpanRB pun menambah satu formasi pada penerimaan PPPK tahap 1 2019 ini, yakni guru atau dosen Kementerian Agama yang sebelumnya belum ada.

Persyaratan Calon PPPK:

Tenaga Pendidik (guru)

Tenaga Honorer Eks K-II
Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019
Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.


Persyaratan tenaga pendidik PPPK 2019 (SSCASN)

Tenaga Kesehatan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved