Rekrutmen P3K

Daftar PPPK 2019 di Situs ssp3k.bkn.go.id Hingga 17 Februari 2019, Ada Formasi Baru

Daftar PPPK 2019 secara online sudah bisa dilakukan melalui situs ssp3k.bkn.go.id terhitung Selasa (12/2/2019) malam.

TRIBUN KALTIM
Rekrutmen PPPK 2019 Resmi Dibuka, Berikut Formasi, Jadwal, Syarat Pendaftaran P3K 

3. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan

4. Pelamar mengunggah pass photo min. 120 kb max 200 kb dengan format JPG atau JPEG

5. Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN

b. Log in

Pelamar melakukan log in di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan

c. Melengkapi Data

1. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun

2. Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan

3. Melengkapi biodata

4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi

5. Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume

6. Mencetak KARTU PENDAFTARAN

Persyaratan Dasar yang Harus Dimiliki Pelamar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada 8 syarat dasar yang harus dipenuhi calon pelamar.

Berikut kedelapan syarat tersebut:

1) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih;

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan

8) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Jika diperhatikan, poin nomor satu mengenai syarat umur, ada yang berbeda dari syarat usia CPNS 2018.

Disebutkan bahwa usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Apa maksudnya?

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Berikut jadwal lengkapnya:

Pengumuman Penerimaan PPPK : 8-17 Februari 2019
Cek Data Peserta dan Verifikasi : 8-17 Februari 2019
Pendaftaran peserta : 10-17Februari 2019
Verifikasi Administrasi : 10-17 Februari 2019
Penetapan Lokasi Ujian dan Penggunaan CAT UNBK Kemendikbud : 12-14 Februari 2019
Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi PEMDA melalui aplikasi BKN: 18 Februari 2019
Serah Terima data peserta yang sudah Valid dari BKN ke UNBK : 18 Februari 2019
Pengaturan Jadwal dan Tempat Tes : 15-19 Februari 2019.
Pengumuman Jadwal dan Tempat Tes: 19 Februari 2019
Pelaksanaan tes: 23-24 Februari 2019
Pengolahan Nilai: 25-28 Februari 2019
Pengumuman Hasil : 1 Maret 2019.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Waktu Pendaftaran PPPK 2019 Diperpanjang, Ada Formasi Baru, Silahkan Buat Akun di ssp3k.bkn.go.id

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved