BATAM TERKINI

Kepala BP Batam Ungkap Keanehan FTZ di Batam Versi Pengusaha, Mulai Izin Ekspor hingga Syarat SNI

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady mengungkapkan keanehan sistem FTZ di Batam versi pengusaha. Keanehan itu disampaikan saat dialog investasi.

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO
Kepala BP Batam Edy Putra Irawady 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dialog investasi yang digelar Badan Pengusahaan (BP) Batam, dimanfaatkan para pelaku usaha untuk menyampaikan unek-uneknya kepada pimpinan BP Batam, Edy Putra Irawady.

Umumnya yang dikeluhkan pengusaha pada kesempatan itu, terkait operasional perizinan.

"Banyak perizinan seperti untuk mengadakan bahan baku, masih ke tataniaga. Padahal di sini FTZ (free trade zone). Bebas keluar masuk. Kenyataannya, untuk bahan baku ada ketentuan yang membatasi tak boleh masuk," kata Edy, Jumat (15/2/2019).

Begitu juga untuk izin ekspor.

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai staf khusus di Kemenko Perekonomian itu, implementasinya tak sesuai regulasi.

"Banyak yang aneh. Kok masih ada izin ekspor. Padahal ekspor tak perlu izin. Kemarin menteri-menteri bilang dihapuskan hambatan ekspor, kenyataannya ada izin ekspor," ujarnya.

"Ada izin ekspor karena administrasi harus bawa dokumen ke Jakarta. Dari lima hari jadi 10 hari. Tapi ini kasusnya untuk tertentu saja, bukan total," sambungnya.

Ditanya Kelanjutan Pembangunan Kota Air, Kepala BP Batam: Itu Urusan Dewa-dewa, Bukan Urusanku

SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Borneo FC vs PSS Sleman di Piala Indonesia, Mulai 19.00 WIB

Pria ini Dibekuk Polisi Karena Bunuh Tetangga Sendiri Ketika Solat di Masjid, Begini Pengakuannya

Mucikari Asal Tanjungpinang Masih Berusia 19 Tahun, Jual Anak Dibawah Umur Dengan Harga Fantastis

Dipuji Yovie Widianto Serba Bisa, Penyanyi Rossa Malah Jadi Bahan Ejekan Penonton, Kok Bisa?

Granat Sempat Dibuang Sebelum Meledak, Simak 3 Fakta Anak Tewas Kena Ledakan Granat

Menurut Edy, banyak hal menarik yang disampaikan para pelaku usaha dari dialog investasi itu.

Termasuk juga keluhan soal Standar Nasional Indonesia (SNI). Banyak pelaku usaha yang mengeluhkan syarat SNI diberlakukan untuk bahan baku.

"SNI ini kan syarat edar. Ketika beredar untuk melindungi konsumen harus ada SNI. Bukan untuk syarat impor atau syarat ekspor," kata Edy.

"Barang keluar dari Batam kan tak ada konsumennya. Apa yang mau dilindungi. Kenapa diminta syarat. Kenapa harus pakai SNI. Satu produk banyak SNI, jadi banyak nomor-nomor SNI. Bagi mereka ini tak perlu. Tapi soal ini selesai, ini bukan persoalan tunggal. Hanya implementasi saja," sambungnya.

Edy mulai terbuka dengan persoalan-persoalan yang dikeluhkan para pelaku usaha.

Polisi Gerebek Panti Pijat, Amankan 6 Terapis 2 Diantaranya Daun Muda yang Masih Polos

Unggah Video Ini, Pedangdut Cita Citata Minta Didoakan Segera Menikah?

PERSIB VS AREMA FC - Main di Kandang Maung Bandung, Singo Edan : Kami Tidak Takut dengan Mereka

Kim Jong Un Perintah Warganya Kirim Tinja 100 Kg Per Hari, Buat Apa?

Sementara soal eksternal yang dikeluhkan pelaku usaha, menyangkut anti dumping baja, masalah limbah, kemudian impor bahan baku plastik yang harus minta ke pusat.

"Sekarang kan terhenti karena ada surat dari Bea dan Cukai yang mengatakan sementara ini pemasukan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) distop dulu sampai waktu tertentu. Untuk kepastian usaha, kita minta pusat pastikan dulu. Karena ini untuk ekspor. Tak ada untuk Batam, Kenapa ekspor dipenuhi ketentuan seperti itu. Kita kan mau tingkatkan ekspor," kata Edy.

Terpisah, Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hioeng mengatakan, di antara persoalan yang pelaku usaha keluhkan yakni soal persetujuan impor.

"Kenapa harus sampai ke Kemendag. Pak Kepala menilai, ada aturan yang harus disinkronkan. Karena dulu itu ada pasal tertentu yang mengecualikan untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Sekarang setiap kali ajukan importasi bahan baku harus ada izin impor. Dulu tak ada," ujar Tjaw. (wie)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved