Polairud Polda Kepri Tangkap 1.300 Karung Bawang Ilegal di Perairan Kundur, Ini Masalahnya
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepri mengamankan bawang merah tanpa dokumen lengkap. Setidaknya ada sekitar 1.300 karung bawang merah
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
1.300 Karung Bawamg Merah Tanpa Surat Diamankan Polda Kepri
TRIBUNBATAM.id - Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepri mengamankan bawang merah tanpa dokumen lengkap.
Setidaknya ada sekitar 1.300 karung bawang merah ilehl ini.
Polisi mengamankan barang ini lantaran pemilik barang tidak mempunyai surat dari karantina.
Penangkapan barang yang diduga selundupan ini dilakukan oleh kapal Patroli XXXI-1003 pada Sabtu (16/02/2019) kemarin sekitar pukul 04.05 WIB.
penangkapan sendiri dilakukan disekitar perairan Pulau Lalang, Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun.
Diketahui kapal pengangkut barang tersebut bernama KM DANI GT 06 dengan 3 orang ABK.
• J-Hope BTS Ulang Tahun ke 25, Yuk Intip Perubahan Wajahnya hingga Hadiah dari ARMY BTS
• Luna Maya Termasuk ARMY, Mantan Kekasih Ariel Noah Sebut RM (Rap Monsters) BTS Paling Cool
• Ibu Kumpul Kebo, Siswi SD ini Dicabuli Calon Ayah Tiri Ketika Ibunya Tidak Ada di Rumah
Hal ini pun dibenarkan Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan kapal tidak memiliki surat izin yang lengkap.
"Iya benar sudah kita amankan," sebutnya, Minggu (17/02/2019).
• SPBU Poros Karimun Langsung Diserbu Warga Pasca 2 Hari Kosong Akibat Kapal Pasokan Ditangkap KRI
• Gelombang Tinggi, Kapal Tujuan Bengkalis-Malaysia Tenggelam di Perairan Rangsang, 1 ABK Tewas
Informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, kapal dinakhodai oleh Novi Ismahyudi.
Dimana kapal awalnya berlayar dari Batu Pahat Malaysia tujuan Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
Benyamin menyampaikan, kapal beserta muatan dan para ABK pun telah dibawa ke dermaga Mako Ditpolairud Polda Kepri yang berada di Sekupang Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Sesuai aturan yang berlaku, akan dijerat dengan Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan tumbuhan," ujarnya. (dra)