BERITA BALI

Oknum Dosen Ini Paksa Mahasiswinya Berhubungan Badan & Difoto, Jika Menolak, Nilai Kuliah Terancam

Dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi

Editor: Mairi Nandarson
Istimewa
Ilustrasi Video Mesum 

TRIBUNBATAM.id, BALI - I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).

Hanya saja, sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup.

Di persidangan terlihat terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.

Ia juga disebut menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.

I Putu Eka Swastika alias Eka (26). (Tribun Bali/Putu Candra)

Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.

Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Link Live Streaming Persidago vs Persebaya, Selasa (19/2) Sore Jam 15.00 WIB di Jawapos TV dan PSSI

Curiga Mengidap Kolesterol Tinggi? Simak Tanda-Tanda Anda Mempunyai Kolesterol Tinggi

Wow! DJ dan Produser Terkenal Ini Kasih Sinyal Mau Kolaborasi Bareng BTS, ARMY Langsung Heboh!

Targetkan 1.000 ‎Peserta, Millenial Road Safety Festival di Anambas‎ Siapkan Motor untuk Door Prize

Banyak Penerbangan Cancel hingga Aturan CEISA, Ini Penyebab Ekspedisi Tolak Kirim Barang Dari Batam

Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.

Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.

Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.

Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.

Mereka pun sering jalan-jalan ke sebuah acara, baik bersama teman kampus, juga teman terdakwa.

Pernah Berkelahi di Sel Tahanan & Kabur ke Dumai, Amizar Divonis 5 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang

Happy Wedding Meghan Trainor dan Darly Sabara, Lihat Potret Kebahagiaan Pasangan Ini dari Instagram

AFF U22 Championship 2019 - Cuplikan Gol Timnas U22 Indonesia vs Myanmar yang Berakhir Seri 1-1

Terbaru, Aplikasi Biugo Percantik Status di Whatsapp, Lengkap dengan Template dan Kata-Kata Ucapan

Pada satu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban ke Tegalalang, Gianyar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved