BERITA BALI
Oknum Dosen Ini Paksa Mahasiswinya Berhubungan Badan & Difoto, Jika Menolak, Nilai Kuliah Terancam
Dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi
Saat berhubungan badan, saksi korban mengetahui terdakwa telah membuat foto telanjang dirinya.
Juga terdakwa membuat video saksi korban dalam keadaan telanjang.
Saksi korban pun meminta terdakwa menghapus foto dan video tersebut, dan dinyatakan telah dihapus.
Namun pada tanggal 4 Juni 2018, justru terdakwa mengirim foto serta video itu melalui aplikasi line ke saksi korban.
Terdakwa minta untuk bertemu, dan saksi korban menemuinya.
Terdakwa kembali mengajak saksi korban berhubungan badan, dan ditolak.
Terhadap ajakan terdakwa itu, saksi korban menghindar dan pulang ke rumahnya.
Tiba di rumah, saksi korban melihat handphonenya ada kiriman chat berupa ancaman.
• Gunung Bromo Erupsi Hari Ini, Potensi Bahayakan Penerbangan
• Syahrini Minta Restu Ibu, Aisyahrani Buka-bukaan soal Pernikahan Incess dengan Reino Barack
Chatnya, meminta saksi korban bersedia berhubungan badan dengan terdakwa.
Terdakwa juga mengirim chat agar saksi korban datang ke rumahnya.
Tapi saksi korban menolak.
Dengan adanya kirim chat, foto dan video dari terdakwa, saksi korban segera menyimpannya dan menscreenshot. (*)