Caleg Ini Ditangkap Polisi Karena Kasus Cabul, Impian Jadi Pejabat Sirna

Polisi Menangkap Calon Legislatif (Caleg) Atas kasus cabul yang ia lakukan oktober 2018 lalu. Pelaku yang diketahui berinisial YR ini merupakan Caleg

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNBATAM.id - Polisi Menangkap Calon Legislatif (Caleg) Atas kasus cabul yang ia lakukan oktober 2018 lalu.

Pelaku yang diketahui berinisial YR ini merupakan Caleg dari Partai Bulan Bintan  (PBB).

Dan saat kasus tersebut ditangani oleh satreskrim Polres Padang, Sumtra Barat.

Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) di Padang, Sumatera Barat, berinisial YR tampaknya harus mengubur impiannya jadi pejabat.

Pria 57 tahun ini diamankan lantaran diduga melakukan tindakkan cabul pada dua anak perempuan yang masih dibawah umur.

Polisi Bekuk Dua Tahanan Kabur, 9 Orang Lagi Masih Dalam Pengejaran

Live IG Bareng Hamish Daud, Raisa Semprot Netter: Gak Usah Sapa Suamiku

Dua Pemuda Ditangkap Ketika Transaksi Narkoba, Sempat Mengelak Namun Polisi Temukan Barang Bukti

Inilah Manfaat Lebih Minum Segelas Air Hangat Dicampur Perasan Lemon Setelah Bangun Tidur

Terduga pelaku diamankan jajaran Reskrim Polresta Padang pada Selasa (19/2/2019) malam di kawasan Simpang Kuranji, Kecamatan Kuranji, Padang.

YR ditangkap atas pengaduan orangtua korban pada Oktober 2018 lalu.

Terduga dituduh melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Kita tangani sejak lama. Empat bulan kita dalami. Setelah barang bukti kita peroleh, tersangka kita amankan," jelas Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna Rabu (20/2/2019).

Penjaga Sekolah Perkosa Siswi SMA Sambil Direkam, Pelaku Ancam Sebarkan Video JIka Bikin Laporan

Gubernur Kepri: Jaga Persatuan dan Bantu Pembangunan

Andre Taulany Melongo Lihat Banyak Senapan di Lemari Kaca Rumah Parto Patrio, Begini Reaksinya

Viral Video Diduga Maling Helm, Dua Pemuda Diamuk Massa Hingga Tewas

Berdasarkan laporan polisi diketahui, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa (9/10/2018).

Kejadian berlangsung di rumah tersangka di Kawasan Air Tawar Padang.

Dua kakak beradik dicabuli itu diancam tak akan dikasih uang jajan jika tak mau menuruti kemauan pelaku.

"Ada dua korban dari peristiwa itu, yakni E yang masih berumur 11 tahun, dan A berumur sembilan tahun. Keduanya sama-sama berstatus pelajar," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul YR Ancam Kakak-Beradik Ini untuk Berbuat Cabul, Pelaku Terancam Gagal Nyaleg, http://bali.tribunnews.com/2019/02/21/yr-ancam-kakak-beradik-ini-untuk-berbuat-cabul-pelaku-terancam-gagal-nyaleg.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved