PEMILU 2019

Bawaslu Kabupaten Anambas Mengaku Kecewa dengan Sejumlah Caleg, Ini Sebabnya

Di satu sisi, caleg melakukan kampanye tatap muka dari rumah ke rumah beralasan berkunjung ke rumah kerabat atau keluarga untuk menjalin silaturahmi

Editor: Mairi Nandarson
logo bawaslu Ri 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - ‎Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas kecewa dengan sejumlah calon legislatif (caleg) yang melakukan kampanye tatap muka dengan sistem door to door.

Ini dikarenakan beberapa caleg yang menerapkan itu tidak melaporkan terlebih dahulu kepada Bawaslu.

"Banyak yang melakukan itu, tapi tidak melaporkan sebelumnya kepada kami. Padahal dalam PKPU itu diatur," ujar Rangga Adi Pranata Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Anambas Minggu (24/2/2019).

Ia pun tidak mengelak kalau metode seperti ini banyak digunakan oleh sejumlah caleg lantaran masuk dalam zona abu-abu.

Di satu sisi, caleg yang melakukan kampanye tatap muka dari rumah ke rumah beralasan berkunjung ke rumah kerabat maupun keluarga untuk menjalin silaturahmi.

Di sisi lain, mereka melampirkan media sosialisasi mulai dari kartu nama, kalender ‎dan media sosialisasi berbentuk fisik lainnya.

Daftar 7 Klub yang Lolos ke Babak 8 Besar Piala Indonesia, Tiket ke-8 Milik PSIS atau Bhayangkara?

Video Cuplikan Gol dan Highlight Pertandingan Sevilla vs Barcelona, Lionel Messi Cetak Hattrick

Hasil Liga Italia Frosinone vs AS Roma - AS Roma Menang 3-2 atas Frosinone, Edin Dzeko Cetak Dua Gol

Dapat Laporan Soerya, Jokowi Minta Tunda Pemadaman Listrik di Batam

Dulunya Negara Berjaya, Kini Tetangga Indonesia Masuk Daftar Negara Miskin

Sesuai aturan, calon legislatif yang ingin melakukan aktivitas kampanye, memberitahukan ‎kepada Bawaslu sebelum melakukan masa kampanye.

Nantinya, para calon legislatif ini kembali memberitahukan kepada pihak kepolisian ketika memasuki tahapan kampanye.

"Kami berharap, caleg peserta pemilu dapat memahami dan melaksanakan aturan yang tertuang pada aturan," ungkapnya.

Liber Simare Mare Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, aktivitas kampanye tatap muka menurutnya pernah dihentikan di Pulau Jemaja karena tidak dilakukan sesuai dengan tahapan.

Ia juga mengatakan, kalau pelaksanaan sampai saat ini, pihaknya belum menerima laporan maupun pemberitahuan mengenai calon legislatif yang berniat melaksanakan kampanye terbuka.

"Di Jemaja bahkan ada yang dihentikan ‎oleh pihak kepolisian saat mau melaksanakan kampanye tatap muka," katanya.

Ia mengatakan, sampai saat ini laporan resmi ke Bawaslu mengenai indikasi pelanggaran Pemilu terbilang minim.

Pihaknya hanya mengatakan, kalau ada informasi awal yang menyebutkan kalau ada anggota DPRD yang diduga melakukan kampanye terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata anggota DPRD tersebut sedang melakukan reses.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved