Pijak Balita Anak Pacarnya hingga Tewas, Andre Menangis di Hadapan Polisi

Andre, pemuda berusia 21 tahun asal Setabat, Sumatera Utara, tega menghabisi nyawa seorang balita berusia 3 tahun, M Rizki anak pacarnya.

TRIBUNBATAM.id / Dipa Nusantara
Ekspose Kasus Pembunuhan Balita Berusia 3 Tahun di Batam, Senin (25/2/2019) 

Laporan Wartawan Tribunbatam.id : Dipa Nusantara

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Andre, pemuda berusia 21 tahun asal Setabat, Sumatera Utara, tega menghabisi nyawa seorang balita berusia 3 tahun, M Rizki yang merupakan anak dari pacarnya.

Peristiwa naas itu terjadi Kamis (21/2/2019) lalu, di perumahan Jalan Flamboyan Nomor 13 Baloi Blok VI, Kota Batam.

Seperti kata pepatah, nasi telah menjadi bubur, Andre menyesali perbuatannya tersebut.

Bahkan dirinya menangis sambil mengucapkan kata maaf kepada kedua orangtuanya.

"Saya mau minta maaf kepada semuanya. Saya mau minta maaf kepada kedua orang tua saya pak," ucap Andre sambil mengusap air matanya dalam agenda ekspos yang dilakukan Polresta Barelang di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (25/2/2019) siang.

Diketahui, kedua orang tua Andre berada di Setabat, Sumatera Utara.

Kenal dari Acak Nomor, Andre Menumpang Hidup & Berbuat Intim dengan Ibu Korban Sebelum Membunuh Bayi

BREAKINGNEWS, Polresta Barelang Ekpos Kematian Rizki Akibat Dianaiaya Pacar Ibu

Diinjak Sampai Sekarat Karena Rewel, Ini 9 Fakta Kasus Penganiayaan Rizki Oleh Pacar Ibunya di Batam

PEMBUNUHAN DI BATAM - Panik Lihat Rizki Sekarat Usai Dianiaya, Andre Sempat Marahi Pak RT

Kaget Anaknya Tewas Dibunuh Pacarnya, Ibu Rizki Histeris dan Gigit Tangan Andre saat di Rumah Sakit

Andre Riva Kartini ditangkap polisi setelah diduga menganiaya anak pacarnya hingga tewas
Andre Riva Kartini ditangkap polisi setelah diduga menganiaya anak pacarnya hingga tewas (TRIBUNBATAM/EKO SETIAWAN)

Hingga kasus ini terungkap, kedua orang tuanya sama sekali belum mengetahui perbuatan keji yang Andre lakukan.

"Orang tua di kampung. Mereka belum tahu, karena saya baru lima bulan di Batam," pengakuan Andre.

Dari informasi yang TRIBUNBATAM.id rangkum, Andre diketahui melakukan tindakan biadab tersebut di kamar kos milik Siti Margareth (Ibu korban).

"Kronologinya, pagi jam 5, mereka berdua, tersangka beserta pacarnya (Siti Margareth) mengantar kedua anak si pacar ke Ibu Jumaidah Sembiring, tempat biasa mereka menitipkan. Ini dilakukan karena ibu korban akan pergi bekerja," ujar Kombes Pol Hengki, selaku Kapolresta Barelang ketika memimpin agenda ekspos.

"Setelah mengantar pacarnya bekerja di salah satu warung kopi, Andre balik lagi untuk menjemput korban dan dibawa ke kosan. Di sanalah dia melakukan tindak kekerasannya. Pengakuannya karena kesal terhadap tingkah si anak. Tapi ini masih dalam penyidikan pihak kepolisian," tambah Hengki lagi.

Akibat perbuatan kejinya, Andre terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3 M sesuai UU Perlindungan Anak pasal 80.

"UU Perlindungan anak itu lebih berat pastinya," jelas Hengki. (dna)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved