VIDEO - Seorang Kakek Cabuli Teman Cucunya yang Masih Bocah hingga Berkali-kali

Seorang kakek tega mencabuli teman cucunya yang masih bocah berusia 9 tahun berkali-kali. Perbuatan bejat itu dia lakukan di rumahnya.

TRIBUNBATAM.id - TF (55) seorang kakek warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur.

Ia diduga mencabuli Bunga, bukan nama sebenarnya, gadis kecil berumur 9 tahun yang tidak lain adalah tetangganya hingga beberapa kali.

Gadis tak berdosa itu pun harus mengalami trauma akibat perbuatan cabul tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto menjelaskan, saat ini kasus itu tengah ditangani penyidik Unit PPA Polres Kebumen.

"Tersangka diduga telah mencabuli korban sekitar tahun 2018 di rumahnya. Tersangka membujuk korban masuk ke kamar, selanjutnya perbuatan cabul terjadi di situ," jelas AKP Edy Istanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno saat Konferensi Pers, Selasa (26/02) siang.

AKP Edy menambahkan, perbuatan cabul kedua dilakukan pada Sabtu (19/2) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah tersangka yang tidak jauh dari rumah orangtua korban.

VIDEO - Sedang Mencuci, Kepala Marlina Dipukul Anak Kandungnya Pakai Balok Kayu hingga Tewas

326 Mobil dan 83 Motor Terjaring Razia, Tim Gabungan Kepri Berhasil Kumpulkan Pajak Rp 33,8 Juta

Surat Cinta Reino Barack untuk Luna Maya Saat Masa Pacaran, Ini Isi Surat Romantisnya

Rela Jadi Kurir Sabu, Pria Ini Mengaku Hanya Berharap Dapat Sabu Gratis

Kesal Harga Sayur Cuma Rp 1.000 per Kg, Petani di Batam Babat Habis Sayur Mereka


Hingga aksi bejat tersangka akhirnya diketahui orangtua korban, setelah anak kecil itu menceritakan apa yang dialaminya.

Orang tua korban tentu tidak terima putri belianya diperlakukan seperti itu.

Keluarga selanjutnya melaporkan ke Polres Kebumen.

"Modusnya, saat korban bermain bersama dengan cucunya, korban ini dipanggil oleh tersangka. Selanjutnya, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak 5 miliar. (Tribunjateng / khoirul muzaki)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved