Mendadak 4 Orang Terdakwa Korupsi Pasar Modern Kembalikan Kerugian Negara, Ini Kata Jaksa Penuntut

Sebelum tuntutan, 4 orang tersangka kasus korupsi pasar modern mendadak bersama-sama mengembalikan kerugian negara.

tribunbatam.id
para terdakwa Pasar Modern Usai sidang di PN Tanjungpinang 

TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Sebelum tuntutan, 4 orang tersangka kasus korupsi pasar modern mendadak bersama-sama mengembalikan kerugian negara.

Pengembalian kerugian negara ini setelah dalam fakta persidangan membuktikan bahwa ada kerugian negara yang mengalir ke para terdakwa.

Dodi Emil Ghazali selaku kasi penuntutan Kejati Kepri yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut menuturkan kerugian negara terungkap dalam persidangan senilai 4,1 miliar.

Alhasil sejumlah terdakwa berinisiatif untuk mengembalikan kerugian negara.

"Ada 4 miliar total kerugian negara yang akan dibayarkan oleh empat orang tersangka. Dari keempat orang ini Terdakwa Assegaf berencana akan mengembalikan kerugian negara paling banyak," ujar Dodi saat dikonfirmasi usai sidang penundaan tuntutan di PN Tanjungpinang, Rabu (27/2/2019).

Ia menyebutkan keempat orang terdakwa bersedia mengembalikan kerugian negara. Mereka dalam waktu dekat akan menyetorkan nilai kerugian negara masing-masing melalui rekening bank.

Empat terdakwa ini diantaranya Asegaf, Lukman Hadi, Muhammad Basyir dan Z Heri.

Pekerja Proyek Ditemukan Tewas Tergantung, Sebelumnya Korban Sempat Utarakan Niat Gantung Diri

Film Dilan 1991 Besok tayang di Bioskop, Ini Daftar Soundtracknya, Salah Satunya Dinyanyikan Milea

Di Ajang MWC 2019, Lenovo Kenalkan Laptop IdeaPad, Harganya Dibandrol Mulai Rp 5,2 Juta

Kematian Ibu-Anak Durai Karimun Terungkap, Diduga Kuat Keracunan Makanan, Begini Penjelasan Polisi

 

"Dalam fakta persidangan mereka yang wajib untuk mengembangkan kerugian negara senilai 4,1 miliar. Kita komunikasikan tadi mereka bersedia. Ini saja kami masih negosiasi tatacara pengembaliannya. Ini demi pemulihan keuangan negara," kata Dodi lagi.

Nantinya mereka akan menyetorkan langsung ke bank kemudian menunjukan bukti setor kepada Kejati Kepri.

Selanjutnya uang tersebut akan dikembalikan ke negara.

Saat ditanya apakah pengembalian kerugian negara ini ada kaitan dengan agenda penuntutan, sehingga pihak kejaksaan bisa menentukan berapa tuntutan yang sesuai untuk para terdakwa yang telah mengembalikan?

"Oh itu tak ada ya. Semua fakta hukum itu terhimpun hingga pada keterangan terdakwa. Disana diurutkan dan sebagainya. Karena ini cukup rumit kan. Keterangan sudah dengar dari berbagai pihak dan sudah bertemu. Kemudian terlihat juga dalam pencairan cek. Karena bukti yang diperdengarkan di depan hakim itulah fakta persidangan," ungkapnya.

Sementara itu dalam persidangan Rabu (27/2/2019) agenda sidang sebelumnya akan dilaksanakan penuntut 8 orang terdakwa pasat Modern Natuna ditunda. Penundaan itu kata Dodi karena pihaknya belum merampungkan proses penyusunannya tuntutan. Sehingga hakim memutuskan terdakwa akan dilanjutkan pada sidang di pekan depan. (wfa).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved