Pembunuhan di Tanjungpinang, Tak Terima Vonis Hakim Keluarga Korban Serang Nasrun Usai Sidang
Sidang pembunuhan Supartini kembali ricuh. Keluarga Korban mengeroyok Nasrun usai sidang.
"Dengan sengaja melakukan perbuatan yang membuat korban meninggal dunia. Terdakwa melaksanakan pembunuhan secara berencana," kata JPU Noly Wijaya saat membacakan tuntutan.
Apa yang menjadi dasar terdakwa dijatuhi tuntutan selama 20 tahun penjara.
Noly menuturkan bahwa terdakwa ini dengan sengaja menghilangkan nyawa Supartini secara kejam.
Perbuatan pembunuhan terhadap Supartini juga telah direncanakan seteleh melihat jarak waktu dan niat sengaja membawa ke sebuah tempat sepi di Kebun Ganet.
"Dasar kami ini adalah pembunuhan berencana. Dimana korban dibawa ketempat sepi dan ada interval waktu yang cukup untuk menghabisi nyawa korban," kata Noly Wijaya.
Semetara itu Cipto, kakak kandung Supartini usai sidang diminta tanggapan mengaku tidak menerima apa yang menjadi tuntutan Jaksa.
Namun apa boleh buat ia hanya bisa berharap Hakim dapat memutuskan terdakwa dengan kurungan penjara seumur hidup atau mati.
"Kita hormati tuntutan Jaksa. Kita tinggal berharap kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman seumur hidup atau bahkan mati. Karena tidak seimbang, dua nyawa (satu janin dalam kandungan) hanya diberi hukuman 20 tahun," katanya.
Sebelumnya Nasrun dikenakan pasal 340 tentang pembunuh berencana. Dimana perbuatan itu dilakukan lantaran korban menuntut menikah setelah hubungan terlarang ini membuahkan kehamilan korban.
Perbuatan Pembunuhan dilakukan dengan melakukan pemukulan dengan kayu dan memasukkan karung dan dilempar ke sungai Wacopek beberapa bulan lalu. (Wfa)