Pembunuhan di Tanjungpinang, Tak Terima Vonis Hakim Keluarga Korban Serang Nasrun Usai Sidang
Sidang pembunuhan Supartini kembali ricuh. Keluarga Korban mengeroyok Nasrun usai sidang.
Polisi Berjaga Ketat
Kasus pembunuhan janda Supartini kembali digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (27/2).
Sidang kali ini agenda putusan terhadap terdakwa Nasrun DJ. Hingga kini hakim masih membacakan putusan.
Sejak pukul 11.00 WIB sejumlah anggota kepolisian polres Tanjungpinang standby mengawal jalannya sidang.
Sekitar 10 personel Polres Tanjungpinang mengawal Terdakwa.
Ia datang di PN Tanjungpinang dengan disambut belasan anggota korban yang mencaci dan mencemooh perbuatan pembunuhan terhadap terdakwa Nasrun.
"Nasrun dihukum mati saja. Atau seumur hidup juga tak apa. Dihukum berat dia. Kurang ajar kau," kata keluarga korban meneriaki terdakwa saat keluar dari sel tahanan PN Tanjungpinang menuju ruang sidang.
Nasrun terus dikawal ketat kepolisian. Hal itu setelah sejumlah anggota keluarga korban mencoba mendekati Terdakwa. Selain melontarkan kata-kata kasar, Keluarga korban juga berusaha menggapai Nasrun. Namun pengawalan Polisi ketat, terdakwa dengan lancar dibawa ke bangku pesakitan.
• Reino Barack Resmi Menjadi Suami Syahrini, Ini yang Diungkapkan Ayu Dewi untuk Luna Maya
• Hati Hati! Konsumsi 4 Jenis Makanan Ini Sebelum Tidur, Bisa Ganggu Kualitas Tidur Loh, Apa Saja?
• Kenalan di Facebook, Diajak Makan, Harta Wanita Ini Justru Digasak dan Dibawa Kabur Pelaku
• Kenalan di Facebook, Diajak Makan, Harta Wanita Ini Justru Digasak dan Dibawa Kabur Pelaku
Pelaku Pembunuhan Sempat Dikejar Keluarga
Keluarga Supartini, korban pembunuhan oleh Nasrun sempat emosi melihat wajah terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (23/1/2019).
Tak lama usai sidang, terdakwa kasus pembunuhan Supartini ini sempat dikejar belasan keluarga korban.
Suasana usai sidang kembali ricuh. Polisi langsung membawa Nasrun ke dalam mobil tahanan.
"Hei, mati kau Nasrun. Harusnya mati kau. Aku doain kau mati. Keluargamu kena nanti," teriak keluarga Supartini kepada Nasrun terdakwa kasus pembunuhan.
Nasrun DJ, terdakwa kasus pembunuhan Supartini dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Sidang agenda tuntutan kasus pembunuhan Supartini ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (23/1/2019).