Karena Hutang Rp 400 Ribu, Pria Ini Tikam Temannya Hingga Tewas, Sempat Buron Selama 7 Bulan

Agung Saputra dibekuk petugas Kepolisian karena sudah membunuh temanya sendiri secara sadis. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, Ternyata Agung

Editor: Eko Setiawan
Sriwijaya Post
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Agung Saputra dibekuk petugas Kepolisian karena sudah membunuh temanya sendiri secara sadis.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, Ternyata Agung Nekat membunuh Korban bernama Rendi Saputra cuma karena utang.

Gara-gara utang sebesar Rp 400.000, Agung Prayoga (18) tega membunuh temannya, Rendi Saputra di Jalan PSI Lautan Lorong Manggis, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.

Pembunuhan itu terjadi pada Agustus 2018.

Setelah membunuh temannya, Agung melarikan diri.

Tujuh bulan menjadi buronan polisi, Agung menyerahkan diri ke Polsek Gandus.

TKA yang Bekerja di PT San Hai Batam Kebanyakan Janda dan Wanita Paruh Baya Asal Tiongkok

Kasus Plat Baja Jembatan Dompak, Jaksa Sebut Penentuan Nasib Andi Cori Usai Pemilu Selesai

Hasil Babak Pertama PSS Sleman vs Borneo FC Piala Presiden 2019 - Elang Jawa Unggul atas Borneo FC

Terungkap, PT San Hai Bergerak di Bidang Peleburan Plastik Bekas, Sempat Didatangi Warga Sekitar

Kapolsek Gandus, AKP Aidil Fitriansyah mengatakan Agung menyerahkan diri ke Polda Sumsel.

Kemudian Agung diserahkan ke Polsek Gandus.

“Korban dan pelaku memiliki masalah utang sebesar Rp 400.000.”

“Karena tak kunjung dibayar, korban sempat mencoba menusuk menggunakan pisau.”

“Namun, tersangka dengan menggunakan pisau korban berbalik menyerang korban.”

“Ada bekas tusukan di perut, kepala, dan paha belakang korban.”

“Korban meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit Moh Husain,” kata Aidil Fitriansyah, Kamis (7/3/2019).

Presiden Jokowi Payungi Raffi Ahmad Saat Kehujanan, Sikap Selvi Ananda ke Iriana Jadi Sorotan

Buka Seminar Destar Tanjak Tengkolok, Nurdin: Kokohkan Jati Diri, Jaga Budaya

Jangan Terpengaruh Hoaks, Nudin Ajak Warga Saling Mengingatkan untuk Kebaikan

Diungkap Sahabatnya, Fakta Hubungan Luna Maya dengan Pengusaha asal Malaysia Faisal Nasimuddin

Menurutnya, tersangka menyerahkan diri ke Polda Sumsel dengan diantar pihak keluarga.

“Pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP,” ungkap Aidil Fitriansyah.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved