PEMILU 2019
Rakornas Bawaslu, Muhamad Zaini: Ada 165 Kasus ASN Ikut Politik Praktis
"Meskipun ASN memiliki hak pilih, namun dilarang Undang-Undang untuk berpolitik praktis, sehingga netralitas ASN turut menentukan pemilu yang berkuali
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral dalam menentukan sikap memilih pemimpin pada Pemilu.
Dalam mewujudkan Pemilu 2019 yang berkualitas, Bawaslu Kota Tanjungpinang menghimbau ASN untuk tetap menjaga netralitas sebagai abdi negara dalam setiap tahapan pemilu.
"Meskipun ASN memiliki hak pilih, namun dilarang Undang-Undang untuk berpolitik praktis, sehingga netralitas ASN turut menentukan pemilu yang berkualitas, kondusif dan demokratis", ujar Muhamad Zaini usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Redtop Hotel Jakarta, Rabu (13/3) dikonfirmasi hasil Rakornas.
Zaini menjelaskan asas netralitas ASN telah diatur dalam Pasal 2 Huruf f Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
• Sinopsis Sinetron Cinta Buta SCTV, 13 Maret 2019, Aulia Paksa Aslan Ungkap Penyamaran Sebagai Reyhan
• PRABOWO KE BATAM - Ikuti Aturan Bawaslu, Panitia Larang Massa Ajak Anak ke Area Kampanye Prabowo
• Cari Fotografer Profesional, Kemenag Ajak Jurnalis Jadi Petugas Haji 2019
• Apakah Penerbangan dari Hang Nadim Batam Ada Pakai Boeing 737 Max 8? Ini Penjelasan Lion Air Batam
Isinya bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Karena fungsi, tugas dan peran ASN memberikan pelayanan kepada masyarakat, perekat dan pemersatu bangsa, mempererat persatuan dan kesatuan NKRI serta bebas dari intervensi politik.
"Maka ASN tidak boleh ikut berkampanye praktis, gunakan hak pilih pada hari Rabu 17 April 2019 secara baik, serta turut mendorong meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan," tutur Zaini ketua Bawaslu kota Tanjungpinang bidang Kordiv Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.
Bawaslu menyatakan siap menjalankan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan.
Termasuk terhadap netralitas ASN, karena telah diamanatkan oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pengawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota POLRI.
"Bawaslu juga menghimbau kepada pelaksana, peserta dan tim kampanye, agar tidak melibatkan dan mengikutsertakan ASN dalam kegiatan kampanye sebagaimana dilarang dalam Pasal 280 Ayat 2 Huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017," katanya lagi.
Bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas serta pelaksana, peserta dan tim kampanye yang melibatkan ASN, ada sanksi jelas dan tegas yang telah diatur dalam peraturan perundangan.
Zaini menyebutkan sesuai arahan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam Rakornas tersebut menegaskan Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara Pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memiliki peran untuk mengawasi kompetisi yang berlangsung dalam pemilihan umum hingga tahapan selesai.
Objeknya peserta Pemilu, KPU, masyarakat, termasuk ASN, TNI dan POLRI.
Abhan melalui Zaini menuturkan berdasarkan data penanganan pelanggaran yang dimiliki Bawaslu, dugaan tidak netralnya ASN dalam Pilkada 2018 mencapai lebih dari 700 kasus.
• KKB Tuduh TNI Perkosa Wanita Papua dan Nenek-Nenek, Pernyataan Mantan Kapolda Diputar Balik
• Parkir Sembarangan di Depan Kantor Imigrasi, Dinas Perhubungan Batam Derek Sebuah Mobil Terios
• Download Lagu MP3 Ghea Youbi No Time Beib, Ada Lirik Lagu, dan Video Klipnya
• PRABOWO KE BATAM - Panitia Mulai Sterilkan Sejumlah Area di Ocarina Sambut Kedatangan Prabowo
Persoalan ini sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Kemudian pada 2019 ini, data terakhir perbulan Maret ada sekitar 165 kasus ketidaknetralan ASN dan sudah diteruskan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.