BATAM TERKINI
Kemenkop Usulkan 40 Ribu Koperasi Dibubarkan, Di Batam Sebanyak 131 Koperasi Masuk Dalam Usulan
“Intinya pemerintah memberikan kemudahan fasilitas dan perlindungan. Tapi ketika koperasi tidak menjalankan tugas-tugasnya ya harus kita tindak sesuai
Laporan Tribun Batam Nabella Hastin Pinakesti
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ada 40 ribu unit koperasi diusulkan untuk dibubarkan. Usulan pembubaran itu diakibatkan koperasi tidak aktif lagi dan tidak melaksanakan RAT.
Demikian disampaikan Suparno Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) dalam kegiatan bimbingan teknis penerapan dan tata cara penilain kepatuhan koperasi yang berlangsung di The Hills Hotel, Kamis (14/3/2019).
Suparno mengtatakan dalam paparannya menyampaikan adanya formasi koperasi yang harus dijalankan oleh Kemenkop.
“Adanya reformasi koperasi ini kan pasti menginginkan koperasi berkualitas, yang diukur dengan standar-standar,” ujarnya Kamis (14/3/2019).
Dalam menertiban koperasi yang telah berbadan hukum, Suparno mengatakan ada lebih dari 211 ribu unit, kemudian dipilah kembali menjadi 40 ribu unit yang diusulkan untuk dibubarkan.
• Unik, Ada Perumahan Khusus Janda di Pasuruan, Penghuninya Bisa Tinggal Gratis, Tapi Ada Syaratnya Lo
• Api Kembali Menyala Lagi, Petugas Damkar Padamkan Api di Dua Lokasi
• Sempat Dituduh Terlibat Skandal, Lee Hong Ki FT Island Respon Keterlibatan Leadernya Choi Jong Hoon
• Kesal Karena Sering Diperintah Jadi Alasan Pria Ini Bunuh Istrinya, Padahal Tak Pernah Cekcok
Ia juga menegaskan bahwa apalabila koperasi telah diusulkan untuk dibubarkan tentu sudah tidak aktif lagi.
“Berarti koperasi-koperasi tersebut sudah tidak melaksanakan RAT, dan dibentuknya hanya karena semangat saja,” ujarnya.
Dalam hal pengawasan yang telah dilakukan, Suparno juga memaparkan bahwa hasil pengawasan akan dibentuk dalam sebuah rekomendasi dan pembinaan lebih lanjut.
Kemudian, apabila laporan tersebut tidak dapat diperbaiki maka akan dikenakan sanksi administratif, serta apabila terdapat indikasi tindak pidana, maka Menteri akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Intinya pemerintah memberikan kemudahan fasilitas dan perlindungan. Tapi ketika koperasi tidak menjalankan tugas-tugasnya ya harus kita tindak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Suparno juga menjelaskan bahwa koperasi merupakan suatu bentuk member education, yang dilihat dari awal pembentukan hingga berjalannya kegiatan.
Sehingga, dalam pelaksanaan koperasi tersebut manfaatnya dapat dirasakan oleh keseluruhan anggota koperasi.
Dalam acara tersebut hadir juga Suleman Nababan selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Dalam paparannya, Suleman Nababan mengatakan sampai saat ini di Batam sendiri ada 1010 koperasi, 787 diantaranya tercatat 787 koperasi tidak aktif, 20 koperasi telah dibubarkan serta menyusul 131 koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan.