Usai Sidang, Bahar bin Smith Ancam Presiden: Jokowi, Tunggu Saya Keluar! Lihat Videonya
Habib Bahar bin Smith yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan dua remaja mengeluarkan pernyataan bernada "ancaman" kepada Presiden Joko Widodo
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNBATAM.ID, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan dua remaja mengeluarkan pernyataan bernada "ancaman" kepada Presiden Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi.
Pernyataannya soal Jokowi itu dikatakan Habib Bahar bin Smith saat ia ditemui sejumlah wartawan seusai menjalani sidangnya yang beragendakan pembacaan tanggapan tertulis dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa, Kamis (14/3/2019).
"Saya sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar. Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, akan dia rasakan pedasnya," kata Habib Bahar bin Smith saat keluar ruangan sidang di Gedung Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Ambon, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Bahar bin Smith mengatakan hal tersebut sembari berjalan keluar dari ruang persidangan.
Ketika itu, Habib Bahar bin Smith tetap dikawal sejumlah personel Kepolisian.
Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya (6/3/2019).
Habib Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar (18) dan anak di bawah umur beriniisial Mhu (17) di Pengadilan Negeri Bandung.
Jaksa menjerat Habib Bahar dengan tiga dakwaan.
Dakwaan pertama primer, mendakwa Bahar dan Agil Yahya serta M Abdul Basid melakukan tindak pidana secara bersama-sama, menyuruh melakukan perbuatan merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan luka-luka.
Dakwaan kedua primer, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Agil Yahya dan M Abdul Basid terhadap Cahya dan Mhu.
Terkait Mhu yang merupakan anak di bawah umur, jaksa mendakwa Habib Bahar dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sehingga mengakibatkan luka berat dan dijadikan dakwaan ketiga primer.
Tiga Terdakwa
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Bambang Hartoto menjelaskan peran terdakwa Habib Bahar bin Smith, Abdul Basid, dan Aqil Yahya dalam menganiaya Cahya Abdul Jabar (18) dan MHU.
Jaksa menjelaskan kronologi penganiayaan, bermula dari Cahya Abdul Jabar yang disuruh MHu mengaku sebagai Habib Bahar di Bali.