Usai Sidang, Bahar bin Smith Ancam Presiden: Jokowi, Tunggu Saya Keluar! Lihat Videonya

Habib Bahar bin Smith yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan dua remaja mengeluarkan pernyataan bernada "ancaman" kepada Presiden Joko Widodo

TribunJabar.id/Mega Nugraha
Terdakwa Habib bahar bin Smith mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua remaja 

Bahar kemudian meminta Basid mencari rumah Cahya dan berhasil ditemukan.

Lalu, 1 Desember 2018, Bahar meminta Aqil Yahya untuk menemui Basid dan mengajak Habib Husein, Wiro, Keling untuk membawa Cahya Abdul Jabar di rumahnya ke Pondok Pesantren Tajul Al Awiyin.

Imam Santoso, orangtua Cahya Abdul Jabar. kata jaksa, sempat menolak anaknya dibawa namun akhirnya dipersilakan‎.

"Di mobil, Aqil Yahya sempat merekam Cahya Abdul Jabar dan mengatakan, 'Ini yang mengaku-ngaku Habib Bahar, sekarang kau diinterogasi'," ujar Jaksa ‎Bambang Hartoto dalam dakwaannya.

Setibanya di Ponpes Tajul Alawiyyin di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 11.00 WIB, Cahya yang pertama diinterogasi oleh terdakwa.

Cahya melimpahkan kesalahan kepada MHu.

Kemudian atas perintah terdakwa, saksi Hamdi dan Basid serta dua orang lainnya menjemput MHu mengendarai dua sepeda motor di rumahnya di Kampung Babakan Sawah, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

"Bahwa selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Cahya dan MHu tidak dapat berbuat apapun selain diinterogasi dan dianiaya oleh terdakwa."

Penganiayaan dilakukan oleh Aqil, Hamdi dan oleh sekitar 15 santri lainnya menggunakan tangan kosong, ditendang dengan kaki, lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata berkali-kali," ujar Bambang.

Kemudian, Cahya dan MHu oleh terdakwa disuruh berkelahi sehingga keduanya mengalami luka dan lebam pada bagian muka, kelopak mata kanan dan kiri, selaput bening bola mata kanan dan kiri, serta pada anggota tubuh lainnya.

"Kemudian rambut Cahya dan MHu dicukur sampai botak tanpa rambut dan dijaga oleh para santri. Sekitar pukul 22.00 WIB, akhirnya Cahya dan MHu oleh terdakwa diperbolehkan pulang meninggalkan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin," ujar Bambang.

Kasus yang Menjerat Habib Bahar

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Terkait kasus yang menimpa Habib Bahar bin Smith, jaksa menyebut penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith ini bermula saat saksi korban bernama Cahya dan MHU menghadiri undangan di Seminyak, Bali, Senin 26 November 2018, namun panitia susah dihubungi.

Kemudian, keduanya menginap tiga hari di sebuah hotel di Bali.

Pada 29 November, saksi korban berada di Kuta dan ada yang bertanya dan menyebut Cahya sebagai Habib Bahar karena mirip.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved