Mahasiswi Cantik ini Dicabuli Oknum Dosen, Lapor Polisi dan Pak Dosen Langsung Jadi Tersangka

Oknum Dosen yang mencabuli mahsiswi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Pelaku merupak Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung b

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id - Oknum Dosen yang mencabuli mahsiswi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Pelaku merupak Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung berinisial SH.

SH menjadi tersangka kasus dugaan tindak asusila.

Dengan statusnya tersebut, SH saat ini sudah dijebloskan ke penjara oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung mengatakan, penetapan SH sebagai tersangka sudah berlaku sejak Kamis, 21 Maret 2019.

"Statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam gelar (perkara)," ungkap Bobby, Minggu, 24 Maret 2019.

SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Indonesia vs Vietnam Kualifikasi Piala Asia U23 2020 Live RCTI!

Sirahturahmi ke BC Batam, BPAN Bahas Masalah Penyelundupan di Batam, Juga Singgung Kasus Trafficking

Terima Kunjungan IKWI Kepri, Noor Lizah Nurdin: Jangan Sebatas Seminar Saja, Tapi Ada Aksi Nyata

Pertama Kalinya Ariel Noah & Luna Maya Foto Bareng Dalam Satu Frame, Tanda Balikan?

Bobby menuturkan, saat ini yang bersangkutan sudah ditahan.

"Sudah," ujar dia singkat.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ketut Seregig mengatakan, SH ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat, 22 Maret 2019.

"Kemarin (Jumat) dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sampai pukul 20.00 WIB," ungkapnya.

"Dan sudah ditahan di Tahti Mapolda Lampung," imbuhnya.

Pilot Bius Dua Pramugari Kemudian Memperkosanya, Begini Pengakuan Sang Pramugari

Tingkatkan Minat Baca, Irwasda Polda Kepri Apresiasi Pustaka Apung Polsek Belakang Padang

Rasanya Seperti Digigit Semut, Anak-anak Pulau Terluar Ikuti Khitanan Massal Polri Peduli Kesehatan

Hasil Akhir Thailand vs Brunei di Kualifikasi Piala Asia U23, Menang 8-0, Supachai Caided Hattrick!

SH akan ditahan hingga 20 hari ke depan sembari penyidik melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

"(Berkas perkara) segera dilengkapi," kata Ketut.

Terkait kemungkinan adanya permohonan penangguhan penahanan, Ketut mengaku belum menerimanya.

"Kalau pengajuan penangguhan kayaknya ada. Tapi, saat ini belum ada permintaan," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved