Penyalur Tenaga Kerja Divonis 5 Tahun Karena Jual Manusia Dengan Modus Kerja Sebagai Trapis Pijat

Terdakwa kasus Human Traffiking menangis hau di Pengadilan setelah Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepadanya. Hukuman tersebut

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews Batam, Elhadif Putra
Ilustrasi-Tergiur Loker di Medsos Teman, Wanita Bandar Lampung Dijebak dan Dipekerjakan di Tempat Ini 

TRIBUNBATAM.id - Terdakwa kasus Human Traffiking menangis hau di Pengadilan setelah Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepadanya.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Dalam Kasus ini, Terdakwa bernama Febi Yuliana (18) terbukti menjual salah satu wanita untuk dijadikan trapis pijat plus-plus.

Air mata Febi Yuliana (18) menetes saat mendengar suara palu hakim yang memvonisnya 5 tahun penjara.

Dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, penyalur tenaga kerja pijat plus-plus Sorong tak kuasa menahan air mata.

Ganggu Aktivitas Penerbangan, Kasatpel Letung Anambas Sayangkan Warga Buka Lahan di Sekitar Bandara

Live Streaming Jepang vs Bolivia di FIFA Matchday Selasa (26/3) Sore Ini, Kick Off 17.30 WIB

Kapal Pelni KM Awu Terbakar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Nikita Willy ke Rumah Aslan, Rizky Aditya Marah dan Tulis Ini di Instagram, Aulia Menangis?

Febi Yuliana adalah warga Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.

Ia menjadi terdakwa human trafficking dan harus menghabiskan waktunya dibalik jeruji besi selama lima tahun.

Febi harus menjalaninya setelah Majelis Hakim Pengadilan (PN) Kelas IA Tanjungkarang menyatakan terbukti secara sah melakukan perekrutan untuk mengekploitasi manusia.

"Mengadili dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," ungkap Majelis Hakim Ketua Masriyati.

Putusan Febi ini lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntunannya.

Mattel Memberikan Tampilan Pertama yang Menyenangkan Pada BTS Fashion Dolls, Ini Penampakannya

3 Link Live Streaming Garuda Select vs Charlton Athletic U18 di Inggris Malam Ini, Mulai 20.00 WIB

Diduga Kesal dan Tak Terima Dimarahi, Pemuda Ini Tikam Kakak Kandungnya hingga Tewas

BKPM Kembangkan Perizinan Sistem OSS, Wabup Bintan: Saya Tak Mau Dengar Keluhan Izin Usaha Susah

Yang mana Febi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in pidana kurungan selama 7 tahun.

"Tuntuannya tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," ungkap Sabiin.

Dalam dakwaannya, Febi Yuliana telah menjual wanita berinisial NEP (19) warga Bumiwaras untuk menjadi pekerja panti pijat plus-plus di Sorong, Papua Barat.

Peristiwa ini bermula pada 1 September 2018 saat terdakwa Febi memasang sebuah iklan lowongan pekerjaan di akun miliknya.

Kemudian saksi korban (NEP) bertanya kepada Febi terkait lowongan pekerjaan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved