Tawarkan Kerja di Medsos, Dijebak & Pekerjakan di Pijat Plus-plus Remaja Ini Dihukum 5 Tahun Penjara

Febi harus menjalaninya setelah Majelis Hakim Pengadilan (PN) Kelas IA Tanjungkarang menyatakan terbukti secara sah melakukan perekrutan untuk mengekp

Tribun Batam/Wahib Wafa
ilustrrasi Empat Wanita ABG saat diserahkan Satpol PP Kota Tanjungpinang ke Dinas Pemberdayaan Wanita dan Remaja. 

TRIBUNBATAM.id - Air mata Febi Yuliana (18) menetes saat mendengar suara palu hakim yang memvonisnya 5 tahun penjara.

Dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, penyalur tenaga kerja pijat plus-plus Sorong tak kuasa menahan air mata.

Ia menjadi terdakwa human trafficking dan harus menghabiskan waktunya dibalik jeruji besi selama lima tahun.

Febi harus menjalaninya setelah Majelis Hakim Pengadilan (PN) Kelas IA Tanjungkarang menyatakan terbukti secara sah melakukan perekrutan untuk mengekploitasi manusia.

"Mengadili dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," ungkap Majelis Hakim Ketua Masriyati.

Tak Harus Punya Lahan Luas, Contek Yuk 5 Ide Mendesain Laundry Room di Rumah

Aries Lagi Sensian Nih, Pisces Lebih Dinamis & Energik, Ini Ramalan Zodiak Lengkap 26 Maret 2019

PERSIB DI BATAM - Latihan Perdana Persib di Pantai Batam View Selasa Pagi, Radovic: Semua Bagus

Terungkap, Sosok Dhani Tawarkan Vanessa Angel ke Rian, Melalui Mucikari, Siapa Dhani Sebenarnya?

Putusan Febi ini lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntunannya.

Yang mana Febi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in pidana kurungan selama 7 tahun.

"Tuntuannya tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," ungkap Sabiin.

Dalam dakwaannya, Febi Yuliana telah menjual wanita berinisial NEP (19) warga Bumiwaras untuk menjadi pekerja panti pijat plus-plus di Sorong, Papua Barat.

Peristiwa ini bermula pada 1 September 2018 saat terdakwa Febi memasang sebuah iklan lowongan pekerjaan di akun miliknya.

Kemudian saksi korban (NEP) bertanya kepada Febi terkait lowongan pekerjaan tersebut.

Febi menjawab bahwa itu lowongan untuk bekerja menjadi terapis di Salon Pijit Tradisional.

Keesokan harinya, terdakwa menghubungi NEP melalui facebook untuk menanyakan terkait tawaran pekerjaan tersebut.

Saat itu korban menyanggupinya, kemudian terdakwa menyuruh korban agar bersiap-siap karena esok hari akan diperkenalkan dengan rekan terdakwa bernama Fransiska.

NEP kemudian bertanya kepada terdakwa Febi, 'Siska itu siapa' dan terdakwa Febi menjawab 'Itu anaknya Bunda' (sebutan mucikari panti pijat)

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved