Caleg Lingga Mengaku Sudah Lama Konsumsi Sabu, Datang ke Batam Untuk Agenda Partai

Seorang calon legislatif (caleg) dari Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, tidak dapat menikmati euforia pesta demokrasi. Karena Ia ditangkap at

Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Dipa Nusantara
Ekspose Kasus Sabu, Seorang Caleg dari Dapil Lingga ditangkap Karena kepemilikan sabu 

Laporan Wartawan Tribun Batam Dipa Nusantara

TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Seorang calon legislatif (caleg) dari Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, tidak dapat menikmati euforia pesta demokrasi. Karena Ia ditangkap atas kasus kepemilikan sabu.

RNC, pria yang bertempat tinggal di Jalan MT. Haryono Kota Tanjung Pinang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

RNC, yang menggunakan peci berwarna putih saat ekspose digelar, bersama salah satu rekannya, H, tertangkap basah oleh Satresnarkoba Polresta Barelang ketika akan mengonsumsi narkotika jenis sabu di parkiran Hotel Nagoya Mansion Kota Batam.

Hasil Persebaya vs PS Tira Persikabo Piala Presiden 2019, Bajul Ijo Unggul 1-0 di Babak Pertama

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Melinda Zidemi, Pelaku Sakit Hati Cinta Ditolak

MOTOGP ARGENTINA - Marc Marquez Merasa Cocok dengan Sirkuit Autodromo Termas de Rio Hondo

Sopir Angkot Tikam Teman Hinga Ususnya Terburai, Pelaku Kesal Karena Korban Rebut Kekasihnya

Sopir Angkot Tikam Teman Hinga Ususnya Terburai, Pelaku Kesal Karena Korban Rebut Kekasihnya

Hal ini seperti yang disampaikan Kombes Pol Hengki, selaku Kapolresta Barelang ketika memimpin ekspose yang digelar Jumat (29/3/2019) pagi.

"Kami berhasil mengamankan tersangka di parkiran. Dari hasil penggeledahan, didapatkan seberat 0.65 gram narkotika jenis sabu dari seseorang yang akan menggunakannya bersama-sama," ujarnya.

Tanggul Penahan Air Laut Dock Jebol, Kapal Bakamla RI Nyaris Tenggelam, Begini Kronologisnya!

UPDATE! Persebaya vs PS Tira Persikabo Piala Presiden 2019, Manu Jalilov Bawa Bajul Ijo Unggul Cepat

Ayu Dewi Bongkar Fakta Luna Maya Baru Ditembak Seorang Pria, Luna Maya: Anda Mah Lemes Ya Mulutnya

Kapolda Sumsel Tegaskan Calon Pendeta Melinda Zidemi Tak Diperkosa, Tersangka Lakukan Ini

Menurut Hengki, kedua tersangka akan dijerat sesuai ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dikenakan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1," terangnya.

Dari keterangan Hengki, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Selain itu, juga terancam denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M," tambahnya.

Malang tak dapat ditolak, RNC pun harus merelakan dirinya untuk menyaksikan pesta demokrasi dari balik jeruji besi.

"Hingga saat ini kami masih mengejar Ridho, yang sudah masuk DPO. Proses ini masih dalam pengembangan," jelas Hengki lagi.

Diketahui, kedua tersangka membeli barang haram tersebut dari Ridho.

BESOK Diserahkan! 25.000 Sertifikat Tanah Program Prona 2018 di Batam

Link Live Streaming Persebaya vs Tira-Persikabo KickOff 15.30 WIB, Akan Ada Hujan Boneka dari Bonek

Lawan Tira-Persikabo, Inilah Susunan Pemain Persebaya Surabaya, Djanur Pakai Formasi 4-3-3

Diakui oleh salah satu tersangka pada saat ekspose digelar, dirinya sudah berulang kali menggunakan narkotika jenis sabu.

"Sudah sering pak. Di Tanjung Pinang," ucap tersangka H pelan ketika ditanyai oleh Hengki perihal intensitas penggunaannya. (dna)

(tribunbatam.id/dipanusantara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved