Caleg Lingga Mengaku Sudah Lama Konsumsi Sabu, Datang ke Batam Untuk Agenda Partai
Seorang calon legislatif (caleg) dari Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, tidak dapat menikmati euforia pesta demokrasi. Karena Ia ditangkap at
Laporan Wartawan Tribun Batam Dipa Nusantara
TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Seorang calon legislatif (caleg) dari Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, tidak dapat menikmati euforia pesta demokrasi. Karena Ia ditangkap atas kasus kepemilikan sabu.
RNC, pria yang bertempat tinggal di Jalan MT. Haryono Kota Tanjung Pinang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.
RNC, yang menggunakan peci berwarna putih saat ekspose digelar, bersama salah satu rekannya, H, tertangkap basah oleh Satresnarkoba Polresta Barelang ketika akan mengonsumsi narkotika jenis sabu di parkiran Hotel Nagoya Mansion Kota Batam.
• Hasil Persebaya vs PS Tira Persikabo Piala Presiden 2019, Bajul Ijo Unggul 1-0 di Babak Pertama
• Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Melinda Zidemi, Pelaku Sakit Hati Cinta Ditolak
• MOTOGP ARGENTINA - Marc Marquez Merasa Cocok dengan Sirkuit Autodromo Termas de Rio Hondo
• Sopir Angkot Tikam Teman Hinga Ususnya Terburai, Pelaku Kesal Karena Korban Rebut Kekasihnya
• Sopir Angkot Tikam Teman Hinga Ususnya Terburai, Pelaku Kesal Karena Korban Rebut Kekasihnya
Hal ini seperti yang disampaikan Kombes Pol Hengki, selaku Kapolresta Barelang ketika memimpin ekspose yang digelar Jumat (29/3/2019) pagi.
"Kami berhasil mengamankan tersangka di parkiran. Dari hasil penggeledahan, didapatkan seberat 0.65 gram narkotika jenis sabu dari seseorang yang akan menggunakannya bersama-sama," ujarnya.
• Tanggul Penahan Air Laut Dock Jebol, Kapal Bakamla RI Nyaris Tenggelam, Begini Kronologisnya!
• UPDATE! Persebaya vs PS Tira Persikabo Piala Presiden 2019, Manu Jalilov Bawa Bajul Ijo Unggul Cepat
• Ayu Dewi Bongkar Fakta Luna Maya Baru Ditembak Seorang Pria, Luna Maya: Anda Mah Lemes Ya Mulutnya
• Kapolda Sumsel Tegaskan Calon Pendeta Melinda Zidemi Tak Diperkosa, Tersangka Lakukan Ini
Menurut Hengki, kedua tersangka akan dijerat sesuai ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dikenakan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1," terangnya.
Dari keterangan Hengki, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Selain itu, juga terancam denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M," tambahnya.
Malang tak dapat ditolak, RNC pun harus merelakan dirinya untuk menyaksikan pesta demokrasi dari balik jeruji besi.
"Hingga saat ini kami masih mengejar Ridho, yang sudah masuk DPO. Proses ini masih dalam pengembangan," jelas Hengki lagi.
Diketahui, kedua tersangka membeli barang haram tersebut dari Ridho.
• BESOK Diserahkan! 25.000 Sertifikat Tanah Program Prona 2018 di Batam
• Link Live Streaming Persebaya vs Tira-Persikabo KickOff 15.30 WIB, Akan Ada Hujan Boneka dari Bonek
• Lawan Tira-Persikabo, Inilah Susunan Pemain Persebaya Surabaya, Djanur Pakai Formasi 4-3-3
Diakui oleh salah satu tersangka pada saat ekspose digelar, dirinya sudah berulang kali menggunakan narkotika jenis sabu.
"Sudah sering pak. Di Tanjung Pinang," ucap tersangka H pelan ketika ditanyai oleh Hengki perihal intensitas penggunaannya. (dna)
(tribunbatam.id/dipanusantara)