BATAM TERKINI
Hari Libur Kerja, Warga Batam Tetap Bisa Rekam KTP Elektronik di Kantor Camat
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam akan membuka pelayanan perekaman KTP-el di hari libur kerja.
Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam akan membuka pelayanan perekaman KTP-el di hari libur kerja.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Said Khaidar menyampaikan, bahwa pihaknya akan membuka pelayanan perekaman KTP-el di hari libur kerja pada hari Sabtu dan Minggu termasuk hari libur dan lainya.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam hal percepatan perekaman KTP-el sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 26 Maret 2019.
"Bahwasanya Disdukcapil Batam dalam melakukan dukungan dan percepatan perekaman KTP-el bagi warga negara Indonesia wajib KTP-el yang belum merekam, Disdukcapil akan melaksanakan pelayanan perekaman KTP-el dihari libur kerja," terang Said, Jumat (29/3/2019).
Ia juga menyebutkan, nantinya Pemerintah Kota Batam juga akan mengeluarkan surat edaran perihal pelayanan perekaman KTP-el warga di hari libur tersebut.
"Bisa jadi hari ini atau besok surat edaran dari Pemerintah Batam dikeluarkan, akan tetapi untuk pelayanan perekaman KTP-el sudah mulai diterapkan mulai hari libur besok di tiap kecamatan di Kota Batam. Sedangkan untuk pelayanan dikantor Disdukcapil Batam, pihaknya juga menyediakan mobil pelayanan perekaman KTP-el kepada warga," terangnya.
• Terminal Muka Kuning Batam Jadi Tempat Sampah, Ternyata Ini Sebabnya!
• Ngaku Bisa Gandakan Uang, Nenek 61 Tahun Ini Tipu Korbannya hingga Rp1,2 Miliar, Modalnya Cuma Ini
• Sopir Angkot Tikam Teman Hinga Ususnya Terburai, Pelaku Kesal Karena Korban Rebut Kekasihnya
• KTP Elektronik Segera Dicetak, Disdukcapil Terima 30.000 Blangko e-KTP dari Pusat
• Viral di Medsos! Video Oknum Polisi Ngamuk Setelah Terekam Kamera Warga Lakukan Pungli
Said juga menjelaskan, untuk pelayanan perekaman KTP-el yang akan dibuka pada hari libur kerja, seperti hari Sabtu dan Minggu akan dibuka mulai dari pukul 7.30 sampai 16.00 WIB seperti hari kerja biasa.
"Jadi bagi masyarakat Batam yang belum melakukan perekaman KTP-el sampai saat ini, silahkan datangi kecamatan masing-masing untuk melakukan perekaman. Karena kita membuka pelayanan di hari libur kerja," katanya. (tribunbatam.id/alfandi simamora)