Gara-gara Kecanduan Judi Online, Pemuda Ini Gadaikan 4 Mobil Milik Tetangganya
Gara-gara kecanduan judi online, seorang pria di Kota Madiun berinisial AW nekat menggadaikan 4 mobil milik tetangganya. Begini modus yang dipakainya.
TRIBUNBATAM.ID, MADIUN - Gara-gara kecanduan judi online, seorang pria di Kota Madiun berinisial AW warga Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, nekat menggadaikan mobil milik tetangganya berinisial GS.
Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, menuturkan, awalnya pelaku yang berumur 19 tahun ini meminjam mobil tetangganya pada Kamis (21/2/2019) selama tiga hari.
Namun, setelah tiga hari, korban menghubungi tersangka, namun ponsel tersangka tidak aktif.
Ternyata,, mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi AE1092xxx milik korban digadaikan oleh tersangka.
Tidak terima mobilnya digadaikan, korban kemudian melapor ke polisi.
"Karena tidak ada inisiatif untuk mengembalikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jiwan untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil yang dipinjam digadaikan Rp 30 juta oleh pelaku," kata Aiptu Mashudi, Senin (1/4/2019) pagi.
• Ngaku Tak Tahan dengan Perlakuan Sang Ayah, 5 Anak Nekat Kabur dari Rumah Orangtuanya
• Hari Ini, Pengumuman Hasil SPAN-PTKIN 2019, Cek Daftar Nama yang Lolos Seleksi Disini
• Cara Melacak Keberadaan Pasangan Pakai Fitur Baru Google Maps, Bisa di Android dan iPhone
• Prakiraan Cuaca Kepri, BMKG: 3Hari Kedepan Diperkirakan Masih Turun Hujan, Musim Hujan Bulan Mei
Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku menggadaikan empat mobil yang dipinjam dari seseorang dalam waktu yang hampir bersamaan.
"Secara bersamaan tersangka juga menggadaikan empat mobil, di Goranggareng, dua TKP lagi di Kota Madiun," katanya.
Kepada polisi, pemuda pengangguran ini mengaku uang hasil menggadaikan mobil digunakan untuk membeli kasur, selimut, dan sebagian dipakai bermain judi online.
"Penuturan tersangka, uangnya digunan untuk membeli kasur, selimut, dan modal bermain judi online," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. (Rahadian Bagus)
• Video Viral. Begini Sule Memperlakukan Karyawannya. Sampai Banting Gelas Anak Buahnya Nangis
• 8 Potret Mesra Chef Arnold Masterchef Indonesia bersama Istri, Tiffany Soetanto Tengah Mengandung
• Saling Senggol Saat Joget, Sumadi Jadi Sasaran Amukan Kelompok Pria, Kepala Dihantam Broti dan Tewas
• Gara-gara Kecanduan Judi Online, Pemuda Ini Gadaikan 4 Mobil Milik Tetangganya
Nekat Gantung Diri Gara-gara Judi
Sementara itu, seorang pria ditemukan tewas gantung diri di Jalan TPU Karet, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Korban yang ditemukan pada Kamis (13/9/2018) pagi itu berinisial AM (32), warga Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penemuan mayat tersebut dikabarkan pengguna akun Facebook Agushara Daffa Rikza.