Pembunuhan Kim Jong-nam - Doan Thi Huong Akhirnya Tersenyum, Divonis 3 Tahun 4 Bulan

Doan Thi Huong, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam tersenyum setelah dakwaannya diubah dan divonis 3 tahun 4 bulan oleh pengadilan Malaysia

AFP
Doan Thi Huong, terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam tersenyum usai sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia setelah dakwaannya diubah dan ia divonis 3 tahun 4 bulan 

TRIBUNBATAM.id, SHAH ALAM - Doan Thi Huong, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam akhirnya bisa tersenyum setelah dakwaannya diubah sehingga ia terbebas dari hukuman mati.

Doan Thi Huong divonis pengadilan tinggi Shah Alam Malaysia 3 tahun 4 bulan setelah mengaku bersalah atas dakwaan membahayakan keselamatan orang lain, Senin (1/4/2019).

Meskipun tidak sepenuhnya bebas seperti Siti Aisyah yang langsung bebas murni setelah jaksa mencabut semua dakwaan, bulan lalu, vonis ini adalah hal yang terbaik bagi Doan Thi Huong.

Pembunuhan Kim Jong-nam - Dakwaan Doan Thi Huong Diubah, Namun Tidak Bisa Bebas Seperti Siti Aisyah

Air Mata Doan Thi Huong Tumpah: Saya Tidak Marah pada Siti Aisyah. Tuhan Tahu Kita Tak Melakukannya

Tiga minggu lalu, Doan Thi Huong sempat mengalami syok berat setelah jaksa menolak permohonannya untuk bebas seperti Siti Aisyah, WN Indonesia yang sama-sama mengolesi racun syaraf VX pada Kim Jong-nam.

Hakim menyatakan bahwa persidangan akan tetap berlangsung 1 April dan pengacaranya diminta menyiapkan pembelaan.

Pihak Doan Thi Huong, termasuk pemerintah Vietnam menuduh pengadilan Malaysia diskriminatif karena seharusnya Doan tidak bisa disidang karena kasusnya tidak bisa dipisahkan dari Siti Aisyah.

Akhirnya, pengacara dan jaksa melakukan kompromi dan mengubah dakwaan dari pembunuhan tingkat 1 ke perbuatan "membahayakan orang lain" dengan ancaman di bawah 10 tahun penjara.

Foto terbaru Kim Jong Nam saat masih hidup di klinik Bandara KLIA2 serta empat pria Korut yang buron
Foto terbaru Kim Jong Nam saat masih hidup di klinik Bandara KLIA2 serta empat pria Korut yang buron (The Straits Times)

Doan Thi Huong akhirnya kmengaku bersalah di pengadilan dan menyatakan bahwa vonis itu merupakan "hukuman yang adil" baginya.

Kuasa hukumnya mengatakan bahwa dengan pengurangan masa tahanan sejak Februari 2017, maka hukuman kliennya akan dibebaskan bulan depan.

"Pada minggu pertama Mei, dia akan pulang," kata pengacara Hisyam Teh Poh Teik kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Senin (1/4/2019).

Doan Thi Huong mengaku bersalah atas dakwaan yang baru tersebut agar jumlah hukumannya bisa lebih ringan daripada jika ia membantah.

 "Saya senang, ini adalah hukuman yang adil," kata Doan Thi Huong kepada wartawan setelah vonis pengadilan.

"Ini penilaian yang adil, saya berterima kasih kepada pemerintah Malaysia dan pemerintah Vietnam," tambahnya.

Tak Ada Dakwaan Pembunuhan

Selamatnya Doan Thi Huong dari tiang gantungan juga membuat kasus pembunuhan Kim Jong-nam menjadi kabur karena tidak ada satupun yang didakwa melakukan pembunuhan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved