Polsek Nongsa Tangkap Delapan Orang yang Sedang Asik Main Judi, Satu Diantaranya Seorang Wanita
Delapan Orang tersangka diamankan Polsek Nongsa. Mereka ditangkap saat sedang asik main judi jenis Remi. Selain delapan tersangka, Polisi juga mengam
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id - Delapan Orang tersangka diamankan Polsek Nongsa. Mereka ditangkap saat sedang asik main judi jenis Remi.
Selain delapan tersangka, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
Sejauh ini, Para Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Nongsa.
Kapolsek Nongsa Kompol Albert Sihite, Senin (1/4/2018) siang mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu 30 Maret 2019 lalu.
Mereka diamankan di sebuah warung yang berada di kawasan Ruli Taman Yasmin Kebun, Nongsa.
"Masyarakat sekitar merasa sangat resah dengan adanya masalah ini, kemudian melapor kepada kita. Dari sana kita mulai lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Albert.
• Rumah Fenomenal di Jakarta Ini Dijual Rp 29 Miliar, Netizan Komentari Soal Naga hingga Koper Terbang
• Video Viral. Bocah SD Jalan Kaki Puluhan Kilometer Mendaki Bukit Demi Ujian Sekolah. Berbekal Jagung
• Anak Bunuh Ayah Pakai Broti Saat Terlelap Tidur, Marah Karena Tidak Dikasih Uang Buat Menikah
• Heboh Gunakan Pakaian Pengantin, Ini Fakta Terbaru dari Via Vallen, Bismillah Buat Besok?
Saat dilakukan penggerebekan, Ada empat orang yang tengah asik melakukan perjudian.
Polisi kemudian melaukan penangkapan. Dari empat Orang diamankan, satu orang berhasil kabur dari penangkapan tersebut.
Adapun tiga orang yang berhasil diamankan itu yakni, Saru Samosir, Omris Nainggolan dan Kurniawan Sembiring. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 409.300, satu set kartu domino yang digunakan serta dua set kartu domino yang belum gunakan atau masih baru.
Kemudian, pada hari Minggu (31/3) lalu, jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Hazaquan kembali menggerebek perjudian jenis kartu remi di salah satu warung dikawasan Kampung Tengah, Belakang Kuburan lama, Batubesar, Nongsa sekitar pukul 17.30 WIB.
• Pelatihan Manajemen Puskesmas di Kepri untuk Hasilkan Kinerja Berkualitas
• Manisnya Rasa Bubble Tea Tak Semanis Dampaknya, Ini Efek Buruk Konsumsi Bubble Tea
• 5 Bocah Adik Beradik Kabur Dari Rumah, Tidak Betah Atas Perlakuan Sang Ayah Selama Ini
• Hingga Senin (1/4) Sore, 11,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Begini Cara Lapor Agar Tak Didenda
"Dalam penangkapan itu kami amankan lima orang tersangka. Dimana, dari lima orang tersangka itu salah satunya adalah wanita paruh baya yang juga pemilik warung lokasi perjudian itu," tuturnya.
Kelima orang yang diamankan ini yaitu, Muhammad Yusri, Gustiranda, Idam Alexander, Muhamad Muhajir dan satu orang perempuan, Anita Riyani. Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti 11 set kartu remi serta uang tunai sebesar Rp 510 ribu yang digunakan sebagai uang taruhan.
• Sinopsis Sinetron Orang Ketiga SCTV Senin (1/4), Desi Pergoki Rico Menemani Ika Cek Kandungan
• Calon Juara Liga Inggris Tinggal Liverpool & Man City, Berikut Jadwal Laga Sisa Liverpool & Man City
• Jadwal Bola Malam ini Arsenal vs Newcastle United Live Bein Sport
Albert menambahkan, terhadap 8 orang tersangka itu dikenakan pasal 303 junto pasal 303 bis KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.
"Kami Polsek Nongsa akan tetap berkomitmen dalam memberantas judi. Apapun bentuk judinya. Pasti akan kita tindak tegas," imbuhnya. (Tribunbatam.id/Eko Setiawan)