Hingga Senin (1/4) Sore, 11,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Begini Cara Lapor Agar Tak Didenda
Ditjen Pajak memberikan kompensasi satu hari kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Pajaknya tanpa dikenai denda Rp 100.000.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak) masih menerima laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi periode 2018, Senin (1/4/2019).
Seperti diketahui, Ditjen Pajak memberikan kompensasi satu hari kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Pajaknya tanpa dikenai denda Rp 100.000.
"Sampai pukul 15.00 WIB hari ini, 11,231 juta SPT pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, Senin.
Hestu mengatakan, jumlah tersebut meningkat sekitar 133.000 wajib pajak jika dibandingkan data sehari sebelumnya.
Pada Minggu (31/3/2019) malam ungkap Hestu, wajib pajak yang lapor SPT pajak sebanyak 11,1 juta termasuk sekitar 272.000 SPT pajak dari wajib pajak badan.
Angka pelaporan SPT pajak periode 2018 diyakini akan terus bertambah karena masih ada waktu hingga pukul 24.00 WIB hari ini untuk lapor SPT tanpa didenda Rp 100.000.
Setelah itu, wajib pajak yang melaporkan SPT pajaknya akan dikenai denda tersebut.
Pemerintah menargetkan 15,6 juta wajib pajak lapor SPT Periode 2018. Target tersebut merupakan 85 persen dari wajib pajak yang wajib melaporkan SPT sebanyak 18,3 juta wajib pajak.
Pemerintah masih menunggu realisasi pelaporan SPT tidak hanya hingga akhir Maret 2019, namun juga hingga akhir 2019 mendatang.
• Malam Ini Pendaftaran UTBK Ditutup, Cek 3 Alternatif Jalur Masuk PTN Selain SNMPTN & SBMPTN
• Pembunuhan Kim Jong-nam - Selain Dakwaan Diubah, Masa Hukuman Doan Thi Huong Juga Didiskon
• Sinopsis Sinetron Cinta Suci SCTV Senin (1/4), Farhan Punya Saudara Kembar, Ayah Cleo?
Cara Laporkan SPT Tahunan
Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan secara mudah, tepat dan cepat?
E-Filing pajak pribadi OnlinePajak merupakan fitur yang sangat memudahkan pelaporan SPT.
Berdasarkan definisi resmi Kementerian Keuangan, e filing merupakan salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak.
Seperti dikutip dari halaman Onlinepajak untuk pengisian wajib pajak pribadi sebenarnya gampang dilakukan.
Jika dicoba, prosesnya sebenarnya tak sampai 10 menit sudah terisi.
• Masih Malas Lapor SPT? Bersiaplah Terkena Sanksi dari Kantor Pajak Berikut Ini
• Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online Gampang dan Tidak Ribet, Batas Akhir Hingga 31 Maret 2019
• Hari Terakhir Laporan SPT Tahunan Perusahaan, Wajib Pajak Sudah Rame Saat Kantor Pajak Belum Buka