BINTAN TERKINI
Jika Caleg Tersandung Kasus Utang, Bagaimana Nasib Pencalegannya, Ini Kata Bawaslu Bintan
Febriadinata menyebutkan, sampai saat ini, belum ada caleg DPRD dan DPD dapil Bintan dicoret dalam daftar calon karena masalah pidana
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan Febriadinata mengatakan, apabila calon legislatif (caleg) di Bintan tersandung kasus pidana, sikap mereka tentu melihat konteks pidana dan status hukumnya dulu.
Bila caleg berkasus pidana umum, tentu pencalegan yang bersangkutan bisa langsung dicoret dari dari daftar calon, jika pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah.
Dengan catatan, penetapan bersalah berlanjut dengan hukuman kurungan penjara.
"Tapi jika, putusannya tidak berlanjut dengan hukuman kurangan, katakanlah percobaan tiga bulan atau wajib lapor, tidak dicoret. Itu dalam konteks kasus pidana umum,"kata Febriadinata, Jumat (5/4/2019).
Tapi kata Febriadinata, apabila konteks kasusnya pidana pemilu, dihukum dipenjara atau tidak dipenjara, status caleg tersebut otomatis terhenti alias didepak dari daftar calon tetap.
"Jadi itu bedanya hukum pidana umum dengan pidana pemilu,"katanya.
• Video dan Lirik Lagu BLACKPINK - Kill This Love, Bahasa Korea, Inggris & indonesia, Lagi Trending
• Pemilu 17 April Makin Dekat, Panitia Pemilihan Kecamatan di Karimun Sosialisasi Hingga Malam Hari
• Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye di Kampus, Kejari Tanjungpinang: Herman Bebas
Febriadinata menjelaskan hal tersebut menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan perihal masalah seorang caleg DPRD Bintan yang tengah tersandung perkara utang piutang dengan seorang pengusaha property di Tanjungpinang.
Kasus ini sudah masuk ranah kepolisian Polres Tanjungpinang.
Febriadinata menyebutkan, sampai saat ini, belum ada caleg DPRD dan DPD dapil Bintan dicoret dalam daftar calon karena masalah pidana.
"Sejauh ini belum ada,"katanya.
Di tempat sama, Febriadinata menyampaikan, belum lama ini Bawaslu Bintan memproses laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran pemilu terhadap salah satu caleg.
Dalam perkembangannya, pada tahap II, penyelidikan atas laporan dihentikan.
Pasalnya, tidak ada unsur pelanggaran.
Laporan masyarakat atas caleg tersebut terkait pembagian sembako sekaligus uang di acara bakti sosial.
Dalam laporannya ke Bawaslu, pelapor menyebutkan, saat caleg tersebut bagi bagi sembako dan uang terdapat ajakan memilih si caleg pada pemilu nanti.