Petugas BC Amankan Sabu 3 kg di Pelabuhan Roro, Pelaku Nekat Menerobos Petugas Saat Dihadang

Sebanyak 3.104 gram sabu diamankan di pelabuhan Roro. Penangkapan Sendiri dilakukan oleh petugas BC. Bea dan Cukai (BC) Kota Dumai mengamankan 3.104

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
Ilustrasi Sabu 

TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 3.104 gram sabu diamankan di pelabuhan Roro. Penangkapan Sendiri dilakukan oleh petugas BC.

Bea dan Cukai (BC) Kota Dumai mengamankan 3.104 gram narkoba jenis sabu-sabu, di terminal Roro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai, pada Minggu (7/4).

Penangkapan barang haram tersebut dilakukan berikut dua orang tersangka berinisial HY dan SPR.

Barang itu diduga dibawa dari Malaysia melalui Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, dan kemudian menyeberang ke Dumai. Keduanya diamankan sekitar pukul 13.30 WIB.

Kepala BC Dumai, Fuad Fauzi saat merilis tangkapannya kepada media, Minggu (7/4) sore mengatakan, barang haram itu diangkut dengan menggunakan satu unit mobil Innova melalui pelabuhan.

"Berdasarkan informasi dari tim penindakan dan penyidikan BC Dumai bersama Pomal Dumai, untuk melakukan penindakan atas adanya dugaan narkoba dalam jumlah besar yang akan masuk ke Dumai melalui akses pelabuhan," ungkap Fuad.

Setelah melakukan pemantauan di lapangan, kendaraan pelaku yang dicurigai akhirnya nampak di Pelabuhan Roro Dumai.

Tim kemudian mengatur strategi untuk melakukan penangkapan.

"Pada saat kendaraan dikemudikan oleh HY yang dicurigai itu diperiksa, tim awalnya tidak menemukan barang haram asal Malaysia yang dimaksud dalam informasi sebelumnya," paparnya.

Namun ketika melihat sebuah sepeda motor jenis Vixion melaju kencang dikendarai oleh seorang pelaku berinisial SPR berusaha menerobos hadangan, tim penindakan mengambil insiatif untuk menghentikan.

"Setelah SPR berhasil diamankan dengan muatan berupa satu buah karung dengan isi sebuah tas berisi serbuk putih, baru kita menyimpulkan jika SPR merupakan rekan HY dalam membawa sabu-sabu. Setelah ditimbang, memiliki bobot seberat 3.104 gram," jelasnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, diketahui jika nilai sabu-sabu yang diangkut dari Malaysia itu adalah Rp6 miliar, dan diperkirakan dapat merusak sekitar 15.000 orang.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan oleh BC Dumai untuk pemeriksaan lanjutan sesuai aturan hukum yang berlaku. Keduanya dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika.

Dari Cinta Sejenis Hingga Motif Asmara, Polisi Mulai Menguak Fakta Kematian Guru Honorer

Live Streaming BeIN Sport Everton vs Arsenal Liga Inggris Malam Ini, Kick Off 20.00 WIB

Diboking Menteri Dengan Tarif Rp 60 Juta, Vanessa Kesal Sama Mucikari, Karena Ada Pemotongan

Harga & Spesifikasi HP Smartphone Oppo Terbaru 2019, Oppo F11 Pro, Oppo F9, Oppo R17, dan Oppo A7

"Keduanya kita sangkakan telah melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup," terang Fuad.

Turut hadir dalam rilis tersebut di antaranya Wako Dumai Zul As, dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Nova, beserta pihak terkait lainnya. (mad)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Selundupkan Sabu 3 Kg dari Malaysia, SPR Coba Terobos Hadangan Petugas, http://pekanbaru.tribunnews.com/2019/04/07/selundupkan-sabu-3-kg-dari-malaysia-spr-coba-terobos-hadangan-petugas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved