BATAM TERKINI

Sebut Taksiran Harga Barang Curian Terlalu Mahal, Pengacara Ini Tuding Jaksa Mengada-ada

Adi Prandika terdakwa pencuri delapan besi scaffolding kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda eksepsi dari pengacara terdakwa.

TRIBUNBATAM/LEO HALAWA
Terdakwa Adi Prandika saat disidangkan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda eksepsi dari pengacara terdakwa, Selasa (9/4/2019) sore. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Adi Prandika terdakwa pencuri delapan besi scaffolding kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda eksepsi dari pengacara terdakwa, Selasa (9/4/2019) sore.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea sebelumnya, Selasa  (2/4/2019) telah dibacakan surat dakwaan. JPU mendakwa pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Terdakwa Adi Prandika, didakwa telah mencuri delapan besi scaffolding milik korban Bukit Barisan Simanjuntak. Korban mengalami kerugian Rp2,8 juta.

Dalam eksepsi dari pengacara terdakwa LBH Mawar Saron Abraham Rodo Suryono Gultom, menilai dakwaan JPU tersebut dinilai mengada-ada.

Alasan Abraham, kerugian korban Bukit Barisan Simanjuntak setelah dihitung tidak sebesar dalam surat dakwaan.

Harga besi scaffolding sesuai pasaran umum Rp 250 ribu.

Jika Rp250 ribu dikalikan delapan adalah Rp2 juta. Tapi dalam dakwaan, korban mengalami kerugian Rp2,8 juta. Menurut pengacara ini, seharusnya kliennya tidak dituntut pasal 362. Karena pelaku melakukan tindak pidana ringan. “Seakan-akan mengada dakwaan ini,” kata Abraham.

Masuk ke Kamar Sang Pacar Lewat Jendela, Mahasiswa Ini Ajari Siswi SMA Berhubungan Intim

Limbah B3 Cemari Kawasan Wisata di Batam, Menpar Arief Yahya Desak Bentuk Crisis Centre

Senggol Pembatas Jalan Saat Motor Melaju Kencang, Tubuh Wanita Ini Terhempas hingga Kepala Putus

Turun Kapal Dalam Keadaan Sakau, Polisi Temukan 4 Bungkus Sabu Dalam Tas Penumpang

"Faktanya untuk membentuk sebuah scaffolding harus terdiri dua unit mainframe, dua unit cross brace, empat unit joint pin. Tetapi terdakwa hanya mengambil bagian main frame," tambah Abraham.

Abraham menuturkan bahwa satu main frame harganya hanya berkisaran Rp. 180.000 hingga Rp195 ribu per batang.

Jika dikalkulasikan, maka berdasarkan harga tertinggi dikalikan dengan delapan batang dapat totalnya sekitar Rp 1.560.000.

"Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU sangat bertentangan nilai kerugian korban dengan fakta yang sesungguhnya," kata Abraham lagi dalam eksepsinya.

Abraham menegaskan, perbuatan terdakwa telah merugikan korban sebesar Rp 1.560.000 tergolong dalam tindak pidana ringan (tipiring).

Hal ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Jika nilai kerugian tidak sampai dengan Rp2,5 juta maka digolongkan sebagai tindak pidana ringan.  

"Dapat diartikan perbuatan terdakwa digolongkan sebagai tipiring harus diproses secara secepat berdasarkan pasal 205 ayat 1 KUHAP. Faktanya terdakwa sudah ditahan mulai (13/01/2019) dan perkaranya didaftarkan dengan perkara pidana biasa ke Pengadilan Negeri Kota Batam," keluh Abraham.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved