TANJUNGPINANG TERKINI
Dapat Instruksi dari KPK, Pemko Tanjungpinang Surat Mantan Pejabat untuk Kembalikan Mobil Dinas
"Sekarang dengan adanya instruksi KPK, kami berharap agar para mantan pejabat segera mengembalikan mobil-mobil dinas itu," ungkap Syahrul
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Keberadaan mobil dinas yang berada di tangan mantan pejabat memantik sikap tegas Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul.
Dia memastikan setelah mendapat instruksi dari KPK RI melalui Korsupgah-nya, Pemko Tanjungpinang langsung mengambil tindakan.
"Saya langsung suruh Pak Sekda untuk mengintruksikan organisasi perangkat daerah terkait agar menyurati mantan pejabat yang masih memakai mobil dinas itu," ujar Syahrul kepada awak media, Jumat (12/4/2019) siang.
Menurut Syahrul, sebenarnya sejak dahulu Pemko Tanjungpinang sudah menyurati para mantan pejabat untuk mengembalikan mobil dinas, namun, surat tersebut tidak dihiraukan mantan pejabat.
Instruksi KPK RI itu dianggap Syahrul sangat membantu Pemko Tanjungpinang untuk menarik mobil-mobil dinas tersebut.
"Sekarang dengan adanya instruksi KPK, kami berharap agar para mantan pejabat segera mengembalikan mobil-mobil dinas itu," ungkap Syahrul.
• 2.236 Sertifikat Tanah Gratis Dibagikan untuk Warga Karimun, Bupati Aunur Rafiq: Harus Bersyukur
• 30 Putra-Putri Anambas Wisuda Pendidikan Pariwisata di Bintan, Ini Harapan Pemkab Anambas
• Gerhana Matahari Cincin Akan Terjadi Tahun Ini, Bisa Dilihat di Batam & Tanjungpinang, Ini Jadwalnya
• Seorang Ibu di Kediri Kaget Dapat Tagihan Game Online Rp 11 Juta, Ini Game yang Dimainkan Anaknya
Wali Kota Tanjungpinang itu tidak mengetahui persis jumlah mobil-mobil di tangan mantan pejabat. Namun, dia tetap memberikan jangka waktu bagi mereka untuk segera mengembalikan aset pemerintah tersebut.
"Sesuai instruksi KPK, batas waktunya 60 hari. Lebih cepat, lebih bagus," tegas Syahrul. (tom)