Petugas Bandara Padang Gagalkan Penyelundupan Ular Hijau Berbisa. Ini Jenisnya

Petugas curiga dan membuka kotak kemasan bertuliskan snack keripik rendang, namun ternyata ada ular di dalamnya.

TribunPadang.com
Ular hijau berbisa jenis Indonesian Pit Viper ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau Padang 

Laporan wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNBATAM.id, PADANG - Petugas Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan pengiriman seekor ular berbisa dalam kotak plastik, Kamis (11/4/2019).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Joni Anwar melalui Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Hapsah saat dikonfirmasi Tribun Padang, Jumat (12/4/2019) menyebutkan, ular yang diamankan termasuk dalam jenis sangat berbisa.

 Menurutnya, ular mematikan ini disebut Indonesian Pit Viper.

Warga Panik Dengar Peringatan Tsunami Usai Gempa 6,9 SR di Sulteng, Simak 8 Fakta Terkait Gempa

Pembunuhan Budi Hartono, Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper, Bermotif Asmara

Uang Bank Mandiri Dicuri Rp 5 Milyar, Pelaku Mantan Teller Bank, Sejumlah Pimpinan di Pecat

"Aparat yang mengamankan ular ini adalah Petugas Paramedik Veteriner Barantan Kelas I Padang, Yendrizal. Saat itu ia yang bertugas di Bandara Internasional Minangkabau,," kata Joni Anwar.

Petugas mengamankan ular tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.

Sebelumnya petugas sudah mencurigai adanya sesuatu dalam kemasan kardus yang dikirim oleh salah satu ekspedisi tersebut.

"Kecurigaan petugas bermula dari informasi yang didapat dari Petugas Aviation Security yang sedang bertugas mengecek barang melalui X-ray di gudang cargo BIM, pada Kamis malam," katanya.

Petugas kemudian membuka kotak kemasan bertuliskan snack keripik rendang, namun ternyata ada ular di dalamnya.

"Ular itu panjangnya sekitar 40-50 cm," katanya.

Ia mengatakan, ular ini disebut Indonesian Pit Viper (trimeresur us insularis).

Ular itu non appendix atau tidak dilindungi, tetapi dikenal sebagai ular yang mematikan.

Namun pengiriman ular tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992, yaitu tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan (health certificate) dari daerah asal ular.

"Selain itu, pemilik tidak melaporkan atau menyerahkan kepada petugas karantina, terpaksa ular tersebut kami tahan dulu," ungkap Joni.

Saat ini ular diamankan di Kantor Barantan Padang di BIM Padang Pariaman. Selanjutnya pemilik ular diminta menanggapi terkait kepemilikan ular. Karena kalau tidak, maka akan dikirim ke kebun Binatang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved