ANAMBAS TERKINI
Bawaslu Anambas Sebut Tak Ada Temuan Pelanggaran Saat Pelaksanaan Pemilu 17 April, Ini Penjelasannya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas mengklaim tidak ada temuan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilu 17 April 2019
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas mengklaim tidak ada temuan selama pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Liber Simare Mare mengatakan, meski menyebut tidak ada temuan (pelanggaran), namun pihaknya mencermati banyaknya data yang memerlukan perbaikan.
Data tersebut diantaranya data C1 hologram yang cenderung tidak singkron dengan data yang dipegang saksi dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
"Untuk temuan (pelanggaran) tidak ada. Hanya banyak yang harus diperbaiki, khususnya mengenai data yang tidak sinkron," ujarnya saat ditemui Minggu (21/4/2019).
Ia menjelaskan, meski tidak terjadi merata di sejumlah TPS, data yang tidak sinkron itu berkemungkinan terjadi karena kesalahan dalam penulisan dalam memasukan data suara.
Solusi yang dilakukan akhirnya dengan mencoret data yang keliru tersebut dengan membubuhkan paraf.
• Klarifikasi Patrich Wanggai Soal Laporan Kasus Penganiayaan di Yogyakarta: Kepala Saya Dipukul
• Video Viral Warga Tangkap Buaya, dan Bedah Perutnya Lalu Keluarkan Potongan Tubuh Manusia
• Cerita Devina MasterChef, Soal Perempuan dan Alasan Ikut Kompetisi MasterChef Indonesia 2019
• Hasil, Klasemen dan Top Skor Liga Spanyol Setelah Barcelona dan Atletico Menang, Lionel Messi 33 Gol
Pihaknya pun tidak berani berspekulasi lebih jauh mengenai data yang tidak sinkron tersebut. Ia hanya mengatakan, kalau kesalahan data tersebut dilakukan oleh salahsatu pihak saja.
"Salahsatunya saja yang salah. Misalkan saksi yang keliru. Sementara data di C1 hologram dan yang dipegang oleh PTPS sama. Mungkin mereka kelelahan. Solusinya seperti itu. Dicoret dan selanjutnya diparaf," ungkapnya.
Liber pun hanya tersenyum ketika disinggung mengenai adanya Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di Anambas. Ia hanya mengatakan kalau pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada KPU.
"Masih dalam proses di KPU. Dalam hal ini, kami hanya memberikan rekomendasi saja. Keputusan tetap di KPU," bebernya.
Soal Pemilihan Suara Ulang (PSU) ini, sebelumnya mendapat tanggapan dari Ariyanto Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Siantan.
Dua TPS masing-masing TPS 011 di Kelurahan Tarempa dan TPS 003 di Desa Tarempa Timur direkomendasikan untuk dilakukan pemilihan suara ulang.
• Hasil, Klasemen dan Top Skor Liga Spanyol Setelah Barcelona dan Atletico Menang, Lionel Messi 33 Gol
• Borneo FC vs Persib - Tanpa 3 Pemain Baru, Persib Bandung Optimis Bisa Kalahkan Borneo FC
• Borneo FC vs Persib Bandung - Radovic Minta Beckham Putra Ikut ke Samarinda Sebelum Seleksi Timnas
Ini dikarenakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menurut Undang Undang nomor 7 hanya boleh diberikan kepada warga yang berada pada satu domisili yang sama.
Sementara, di dua TPS itu diketahui melayani warga yang ber-KTP eletronik dari luar Anambas.
"Undang Undang nomor 7 tentang Pemilu mengatur seperti itu. Misalnya KTP elektroniknya dari Anambas, kemudian domisilnya di Siantan.