CPNS 2019

CATAT! Rekrutment CPNS 2019 & PPPK 2019 Tahap II Bakal Dibuka, Cek Syarat Lengkap dan Formasinya

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 dan juga rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap II disebut akan segera buka.

TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi rekrutment CPNS 2019 

TRIBUNBATAM.id - Jangan lewatkan! Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dan juga rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap II disebut akan segera dibuka.

Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen CPNS 2019.

Namun, dikutip TribunStyle.com dari kominfo.go.id, Selasa (23/4/2019), rekrutmen PPPK/P3K akan kembali dibuka April 2019 ini, bertepatan usai Pemilu 2019.

Adapun berikut informasi lengkapnya untuk rekrutmen PPPK/P3K.

1. Terbuka bagi profesional, diaspora, dan juga eks tenaga honorer

Untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK/P3K, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK/ P3K akan terbukan peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer.

2. Dapat Mengisi JF dan JPT

PPPK / P3K sendiri dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Jokowi Sebut Pengurusan Izin di Indonesia Masih Berbelit, Jadi Alasan Investor Susah Berinvestasi

Baru Sebulan Kerja, Pembantu Asal Indonesia Bunuh Majikan di Singapore. Motifnya Aneh: Kangen Pacar

BPN Prabowo-Sandi Sebut Tempat Penghitungan Real Count Dilakukan di Tempat Rahasia dan Tertutup

DAFTAR Perkiraan Nama Calon Anggota DPRD Kota Batam dan Provinsi Kepri Lolos Saat Pemilu 2019

Rekrutmen PPPK / P3K (TribunStyle.com Kolase/ SSP3K.BKN/GO.ID)
Rekrutmen PPPK / P3K (TribunStyle.com Kolase/ SSP3K.BKN/GO.ID) ()

"PPPK / P3K dapat mengisi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu sesuai kompetensi masing-masing," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.

Syafruddin berharap, melalui kebijakan ini diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Tanah Air untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.

3. Peluang bagi eks tenaga honorer

PPPK/P3K sekaligus menjadi tempat bagi honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun.

Tentu saja, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.

Syarat Umum PPPK / P3K (TribunStyle.com Kolase/ ssp3k.bkn.go.id)
Syarat Umum PPPK / P3K (TribunStyle.com Kolase/ ssp3k.bkn.go.id) ()

Hingga saat ini, PPPK/P3K bagi tenaga honorer masih diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

4. Masih Ada Seleksi

Kendati demikian, tidak berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK/ P3K.

"Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas," tambah Syafruddin.

5. Syarat Usia Pelamar

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved