Hendak Selundupkan Sisik Tringgiling ke Malaysia, 2 WNA Asal Tiongkok Ditangkap di Bandara

Hendak menyelindupkan sisik tranggiling ke luar negri, Dua warga Negara Asing (WNA) Asal Tiongkok diamankan petugas Bea dan Cukai di Bandara.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN MEDAN/HO
Dua WNA yang diamankan di Bandara Kualanamu karena Ketahuan menyelundupkan sisik teringgiling, Selasa (23/4/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Hendak menyelindupkan sisik Tringgiling ke luar negri, Dua warga Negara Asing (WNA) Asal Tiongkok diamankan petugas Bea dan Cukai di Bandara.

Mereka diketahui hendak berangkat ke Malaysia membawa sisik Tringgiling tersebut.

Adapun modus yang dilakukannya untuk mengelabui petugas yakni dengan cara menyisipkan sisik tersebut kebeberapa bagian.

Seperti di Dompet, Saku dan di Ikat pinggang.

Namun Saat melintasi mesin X-ray, kedua WNA ini dicurigai petugas dan kemudian langsung dilakukan pemeriksaan.

Info Hoax di GOR Bandara, Kapolsek Batam Kota Himbau Masyarakat Agar Tidak Terprovokasi

UPDATE! Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jam 20.30 WIB, Data Masuk 22,98 %, Suara Jokowi vs Prabowo

Diduga Kelelahan, Seorang Petugas KPU Terserang Stroke dan Pecah Pembuluh Darah

Jenazah Rizal Bergerak Saat Dimandikan, Keluarga Kaget dan Membawa ke Rumah Sakit

Sejauh ini, kedua tersangka sudah dititipkan kepada pihak kepolisian.

Dua pria warga negara Tiongkok ditahan di Polda Sumut setelah tertangkap tangan menyelundupkan 44 keping sisik tringgiling.

Dua Warga Negara Asing (WNA) ini diamankan pihak Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kualanamu pada Sabtu (20/4/2019) lalu.

Kepala Seksi WIlayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Balai Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera Haluanto Ginting mengatakan, kedua WNA tersebut berinisial PF (33) dan XY (28) yang merupakan calon penumpang Air Asia dengan kode penerbangan AK 394-112 tujuan Kualanamu-Kuala Lumpur-Guangzhou tanggal 20 April 2019.

"Keduanya mencoba menyeludupkan sisik teringgiling dengan menempatkan di beberapa tempat barang bawaan seperti dompet, saku baju, bantal, tas sandang, amplop angpao berwarna merah dan kaos kaki. Namun pada saat melewati mesin X-ray di Bandara Kualanamu, sisik teringgiling tersebut terdeteksi,"katanya kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).

Terkapar dengan Mulut Berbusa, Simak Fakta 4 Cleaning Service Kejang Usai Minum Kopi Keliling

Baru Sebulan Kerja, Pembantu Asal Indonesia Bunuh Majikan di Singapore. Motifnya Aneh: Kangen Pacar

Haluanto mengatakan pihaknya menerima pelimpahan dari KPPBC Kualanamu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Polda Sumut dan Konsulat Republik Rakyat Tiongkok.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita titipkan ke Polda Sumut,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Edward Hutapea menyatakan kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Permen LHK No 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Edward juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Petugas Bandara Kualanamu, KPPBC Kualanamu, dan BBKSDA Sumut serta seluruh instansi terkait yang telah mendukung kegiatan ini.

BPN Prabowo-Sandi Sebut Tempat Penghitungan Real Count Dilakukan di Tempat Rahasia dan Tertutup

Borneo FC vs Persib Bandung, Gelandang Borneo FC Sebut Mario Gomez Tanamkan Pemain Berjiwa Petarung

"Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,"ujarnya.

Sementara itu, DirTahti AKBP AE Hutabarat tidak mengangkat telpon dan membalas pesan singkat dari WhatsApp untuk mempertanyakan kebenaran dari dua WNA yang dititipkan di tahanan Polda Sumut.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Selundupkan Sisik Teringgiling, Dua WNA Dititip di Polda Sumut, http://medan.tribunnews.com/2019/04/23/selundupkan-sisik-teringgiling-dua-wna-dititip-di-polda-sumut.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved