BATAM TERKINI

Jangan Kaget Jika Tarif Listrik di Batam Bulan Ini Naik, Ternyata Ini Penyebabnya

Apakah Anda warga Batam heran karena tagihan listrik dengan pemakaian standar tapi tagihan naik dari biasanya? Jangan kaget, karena ini sebabnya.

net
Ilustrasi tagihan listrik 

Jangan Kaget Jika Tarif Listrik di Batam Bulan Ini Naik, Ini Penyebabnya

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mulai April Warga Batam sudah mulai merasakan kenaikkan tarif Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).

Terutama untuk rumah tangga, yang sebelumnya hanya 6 persen bulan ini sudah membayar menjadi 7 persen.

"Tagihan listrik bulan ini pajak PPJU dah naik lho. Kok katanya (Pemko Batam) ditunda? Masak kami udah disuruh bayar sama PLN, jadi kemana duit itu," ujar Handayani, seorang warga Batam kepada Tribun, Kamis (25/4/2019).

Diakuinya kenaikkan tersebut sudah tercantum dalam struk pembayaran.

Ia juga sangat menyesalkan pembayaran ini jika tidak sependapat dengan Perda yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"Karena di situ jelas tertulis 7 persen. Naik dari yang sebelumnya 6 persen dikalikan pelanggan di seluruh Batam berapa duit itu," katanya.

Sama halnya dengan warga Nongsa, Ahmad. Dirinya semenjak April sudah membayar PPJU dengan tarif 7 persen. Padahal sebelumnya hanyalah 6 persen saja.

"Sudah naik loh bulan ini tarif PPJU. Aku aja sudah bayar yang 7 persen. Di struknya kan ada," katanya.

Disebut Artis Sombong, Vanesha Prescilla Akhirnya Buka Suara, Ini Katanya

VIDEO Detik-detik Pria Gagalkan Upaya Bunuh Diri Seorang Wanita, Loncat dari Jembatan ke Sungai

Download Lagu Cat and Dog TXT Album The Dream Chapter: STAR, Ini Lirik Lagu dan Videonya

JANGAN LEWATKAN! Ada Pesawat Cessna 152 Parkir di Dataran Engku Putri Batam, Bisa Selfie, Lho!

1.601 Pemilih Masuk DPT di Bulang Batam Golput, Ini Hasil Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019

Berdasarkan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017 tentang pajak daerah pasal 31 ayat 1 butir B menyatakan, tarif PPJU bagi pengguna rumah tangga ditetapkan tujuh persen. Naik satu persen dari tarif sebelumnya yakni enam persen.

Kemudian di butir C, tarif PPJU bagi pengguna bisnis ditetapkan delapan persen, naik dua persen.

Berdasarkan pasal 4 atau 2 Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2017 bahwa keringanan penundaan pajak berlaku sampai dengan 31 Desember 2018 lalu.

Pemko Batam memutuskan menunda pemberlakuan pajak penerangan jalan umum (PPJU) yang tertuang dalam Perda Nomor 7 tentang pajak daerah.

Perda Nomor 7 itu sendiri sebenarnya telah disahkan sejak tahun 2017 lalu.

Namun, Perda ini belum dilaksanakan karena alasan kondisi ekonomi yang belum stabil.

Bahkan Pemko Batam telah dua kali mengajukan penundaan pelaksanaan perda kepada DPRD Batam. Hanya saja belum mendapatkan persetujuan oleh DPRD Kota Batam. (tribunbatam.id /roma uly sianturi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved