PEMILU 2019

DAFTAR Pelanggaran Pemilu 2019 yang Ditangani Bawaslu Batam, 1 Kasus Sudah Diputus Pengadilan

Selama proses pelaksanaan Pemilu 2019 mulai tahapan pra Pemilu serentak dan paska pemilu, sudah 11 kasus pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Batam

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Komisioner Bawaslu Kota Batam Bidang Penindakan Bosar Hasibuan. 

DAFTAR Pelanggaran Pemilu 2019 yang Ditangani Bawaslu Batam, 1 Kasus Sudah Diputus Pengadilan

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Selama proses pelaksanaan Pemilu 2019 mulai tahapan pra Pemilu serentak dan paska pemilu, sudah 11 kasus pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Batam.

Komisioner Bawaslu Kota Batam Bidang Penindakan Bosar Hasibuan mengatakan, dari 11 pelanggaran ada satu kasus yang sudah putus di Pengadilan.

Yakni pidana pemilu yang dilakukan oleh Ketua DPC Partai Demokrat yang juga calon legislatif DPRD Provinsi Kepri, Hotman Hutapea.

“Sesuai putusan pengadilan negeri Batam menyatakan terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta Pemilu yang melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu menggunakan fasilitas tempat ibadah. Dan oleh putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan PN Batam,” jelas Bosar, Rabu (1/5/2019)

“Sementara putusan PT Pekanbaru menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Btm tanggal 27 Maret 2019 yang dimohonkan banding tersebut,” tambah Bosar.

Live streaming MNC TV Piala AFC 2019 Becamex Binh Duong vs Persija, Macan Kemayoran Tiap Tempur

Sinopsis Drama Korea My ID Is Gangnam Beauty Rabu (1/5): Soo Ah Mengetahui Mi Rae & Kyung Suk Jadian

Marsinah, Pejuang Buruh di Jaman Orde Baru, Tuntut Hak hingga Akhirnya Dibunuh

Ini Sosok Wanita yang Jadi Stunt Woman Scarlett Johansson di Film Black Widow, Kekar Banget!

5 Artis Wanita Indonesia yang Berprofesi Sebagai Dokter, Ada Indah Kusumaningrum hingga Nycta Gina

Kasus kedua adalah yang dilakukan oleh AA. AA membagikan kartas suara dan jilbab kepada warga. Hanya saja, setelah dipelajari kasusnya oleh Bawaslu kata Bosar, tidak termasuk tindak pidana pemilu.

“Kami hentikan. Karena tidak memiliki dua alat bukti yang sah,” katanya.

Lebih jelas ia katakan mengenai kasus AA, pada 12 April 2019 lalu terjadi pembagian kartu nama dan jilbab kepada warga bukan saat hari tenang sesuai PKPU 14 April 2019.

“Jadi pada masa dibagi setelah kami proses adalah bukan hari tenang. Masih waktu kampanye. Dan harga yang dibagikan kurang dari Rp 60 ribu. Jadi ini wajar, kecuali melebih Rp60 ribu baru terdapat pelanggarannya,” papar Bosar.

Kasus ketiga adalah dilakukan oleh Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bertugas di Pemko Batam. Dan kasus keempat dan kelima dihentikan termasuk kasus ASN ini.
Sebab, setelah sampai di tangan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Sentra (Gakkumdu) yang di dalamnya ada Bawaslu, jaksa dan polisi tidak terbukti.

“Sehingga kami hentikan,” ujar Bosar lagi.

Sementara enam kasus lainnya masih ditangani Bawaslu.

Yakni empat kasus dugaan money politic, satu kasus pelanggaran perubahan C1 oleh penyelenggara lapangan, dan satu kasus lagi temuan Bawaslu, yakni soal keprofesionalan KPU Kota Batam.

“Empat kasus dugaan money politic kami sedang proses termasuk kasus perubahan C1. Nah untuk dugaan pelanggaran KPU Kota Batam yang kami temukan adalah, pendistribusian logistic ke TPS.Sesuai aturan sehari sebelum hari hak pencoblosan logistic 100 persen sudah masuk,” ungkap Bosar.

Namun nyatanya lanjut Bosar, logistic baru tiba jam 10 ke atas saat Rabu (17/4/2019) atau hari hak pencoblosan.

Tak hanya itu, beberapa dugaan pelanggaran KPU Kota Batam pun masih ada. Hanya saja ketepatan Bosar tidak memegang datanya.

“Datanya lengkap sama sekretaris kami. Untuk secara umum, KPU kami proses soal keprofesionalisme mereka menyelenggarakan pemilu,” katanya. (tribunbatam.id/leo halawa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved