BATAM TERKINI
MAY DAY 1 MEI - Buruh Minta Hari Kerja Dipangkas Cuma Senin Sampai Kamis
Para buruh mengajukan tuntutan agar perusahaan memperpendek hari kerja dalam satu minggu menjadi Senin hingga Kamis.
Buruh Minta Hari Kerja Kerja Dipangkas Cuma Senin Sampai Kamis
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah oraganisasi buruh di Batam menggelar long march memperingati may Day, Rabu (1/5/2019) di kantor perwakilan Gubernur Kepri di Graha Kepri, Batam Center.
Satu di antaranya Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FSBI).
Massa ini bergerak dari berbagai perusahaan.
Dari Tanjunguncang, Muka Kuning, Batu Ampar dan kawasan Tunas Industri. Di atas mobil melalui toa pengeras suara, mereka meneriakan tuntutannya kepada gubernur.
Orator sekaligus Ketua FSBI Kota Batam Masmur Siahaan menuntut pemerintah agar segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Karena dinilai, hak buruh tidak terakomodir karena pada prinsipnya PP 78 ini tidak melibatkan buruh dalam menentukan upah.
"Buruh juga punya hak atas negeri ini. Buruh jangan dianaktirikan. Kami minta, PP 78 segera cabut. Karena beberapa pasal, tidak pro buruh. Justru sebaliknya, hak buruh terabaikan," kata-kata Masmur Siahaan.
Selanjutnya, Masmur menuntut mengenai perumahan buruh hingga tuntutan agar perusahaan memperpendek hari kerja dalam satu minggu menjadi Senin hingga Kamis.
Selain FSBI, ada juga massa yang tergabung di dalam Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Kota Batam.
• Marsinah, Pejuang Buruh di Jaman Orde Baru, Tuntut Hak hingga Akhirnya Dibunuh
• Ini Sosok Wanita yang Jadi Stunt Woman Scarlett Johansson di Film Black Widow, Kekar Banget!
• 5 Artis Wanita Indonesia yang Berprofesi Sebagai Dokter, Ada Indah Kusumaningrum hingga Nycta Gina
• Adakan Bridal Shower, Lihat Wajah Syahrini Didandani Cemong dan Menor, Dipermalukan Saat di Jepang
• Kondisi Tanjakan Emen Subang Lokasi Kecelakaan Bus, Jalan Berkelok Minim Penerangan
Tuntutan yang sama juga diserukan. Mereka meminta, agar PP 78 segera dihapuskan. Karena dinilai, tidak pro buruh.
Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Suprapto, menyampaikan katanya, tuntutan secara nasional jelas Suprapto, ada beberapa hal yang dituntut buruh kepada pemerintah.
Pertama, untuk segera mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan buruh.
Karena dinilai, tidak berpihak kepada buruh dalam menentukan kebijakan upah.
Kedua, menuntut segera menghapuskan outsourcing oleh perusahaan. Kecuali pada sektor usaha jasa Satpam, Cleaning Service (CS) dan beberapa lainnya.