Mimpi Basah Tak Batalkan Puasa Ramadhan, Tapi Harus Mandi Wajib, Ini Niat dan Tata Cara Mandi Wajib

Mimpi basah tidak membatalkan saat puasa di bulan ramadhan tapi harus mandi wajib setelah itu. Ini niat dan tata cara mandi wajib yang baik dan benar.

|
Penulis: Agus Tri Harsanto |
freepik
Ramadhan 1440 Hijriah tahun 2019 

TRIBUNBATAM.id - Mimpi basah saat tengah berpuasa di bulan ramadhan, apakah puasa akan batal?

Dan berdasarkan penjelasan dari Ustadz Abdul Somad, mimpi basah siang hari atau saat berpuasa, tidak batal.

Tapi setelah mimpi basah, maka dianjurkan untuk melakukan mandi junub atau mandi wajib.

Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat mengenai mimpi basah apakah membatalkan puasa Ramadhan.

 Seperti yang diketahui keluar air mani akibat bersentuhan dapat membatalkan puasa.

Bagaimana kalau keluar air mani akibat mimpi basah?

Penyusunan Rencana Operasional Lintas Sektor Terkait Germas di Kabupaten Karimun

Terungkap Sifat Asli Baim Wong dan Paula Verhoeven Saat Sahur Pertama Puasa Ramadhan, Baim : Lelet

 

Melansir dari situs NU, keluar air mani tanpa bersentuhan seperti mimpi basah tidak membatalkan puasa seorang Muslim.

Mengutip Tribun Bogor, Imam Masjid Baitur Ridwan, M Husen juga menyatakan hal serupa.

Karena mimpi basah tidak dilakukan dengan sengaja sehingga tidak termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa.

Namun, bagi orang yang bermimpi basah harus segera mandi junub atau mandi wajib.

"Sesuatu yang tidak disengaja itu tidak akan membatalkan puasa. Cuma orang yang mengalami mimpi basah harus melakukan mandi junub," kata M Husen.

Mandi junub dilakukan agar orang tersebut dapat melakukan salat wajib di waktu selanjutnya.

Adapun adab mandi junub, yakni niat dan dilanjutkan membasuh air ke seluruh bagian tubuh.

Sementara untuk membasuh semua lubang tubuh itu hukumnya sunnah dan dilakukan saat kondisi tidak berpuasa.

"Kalau mandi junub saat puasa itu cukup meratakan air ke seluruh tubuh," ujarnya.

"Hanya kalau dilakukan saat sedang tak berpuasa dianjurkan membasuh air ke semua lubang yang ada pada tubuh hukumnya sunnah."

Menurut M Husein, orang yang memiliki hadas besar termasuk makruh.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved