Karimun Terkini
24 Narapidana Karimun Dipindahkan ke Batam. Ternyata Satu Kapal dengan Penumpang Umum
Puluhan warga binaan tersebut terdiri dari 20 pria dan 4 perempuan. Pemindahan tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Tanjungbalai Karimun memindahkan sebanyak 24 narapidana, warga binaan mereka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan LP Wanita, keduanya di Kota Batam, Kamis (9/5/2019).
Puluhan warga binaan tersebut terdiri dari 20 pria dan 4 perempuan. Pemindahan tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.
Kepala Rutan Klas IIB Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan mengatakan, pemindahan warga binaan tersebut dalam rangka mengembalikan Rutan Karimun ke kapasitas idealnya.
Eri menyebut saat ini Rutan Karimun sudah over kapasitas, sebelum 24 warga binaan itu dipindahkan, Rutan Karimun memiliki kapasitas sebanyak 391 orang.
"Itu berarti masih ada sekitar 367 orang lagi, itu masih over kapasitas, kapasitas idealnya hanya 200 orang," kata Eri kepada Tribunbatam.id.
• Warga Binaan di Rutan Tanjungpinang Tak Kesulitan Berikan Hak Suara, Meski Minim Sosialisasi Pemilu
• Jadwal Buka Puasa Ramadhan Hari Ke 4, Kamis (9/5) di Batam, Karimun, Bintan, Pinang Hingga Natuna
• Polsek KKP Bagi Takjil di Pelabuhan Punggur, Begini Keseruannya
Untuk mencapai kapasitas ideal tersebut, Eri mengatakan akan kembali mengajukan permohonan pemindahan warga binaan di masa akan datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri di Kota Tanjungpinang.
"Sekarang sudah sistem online, jadi mudah tapi semuanya tetap sesuai persetujuan Kantor Wilayah, begitu ada perintah, segera kami pindahkan," katanya.
Selain over kapasitas, tingginya tahun hukuman seorang warga binaan juga menjadi pertimbangan pihak Rutan Karimun melakukan pemindahan.
Dari 24 orang warga binaan yang dipindahkan itu, beberapa diantaranya diketahui memiliki tahun hukuman tinggi, seperti M Syahyuda, pelaku kasus pembunuhan Ida (23), kasir wisma Millenium Tanjungbalai Karimun.
Yuda belum lama ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.
Selain itu, tiga orang kurir narkoba jenis sabu seberat 19,7 Kilogram yakni Firdaus alias Ferdi, Burhanuddin alias Burhan dan Samad alias Ayub.
Ketiganya belum lama berselang divonis penjara bervariasi 19 dan 20 tahun penjara oleh PN Tanjungbalai Karimun.
Sementara itu Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono membenarkan pemindahan 24 tahanan Rutan Klas IIB Tanjungbalai Karimun.
"Iya, kami juga dilibatkan dalam pengawalan," kata AKP Budi Hartono, Kamis.
Para tahanan tersebut, dikatakan Budi diberangkatkan menuju Kota Batam menumpang kapal Ferry Dumai Express sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pergeseran mereka kita kawal ketat, dari rutan ke polsek balai sebelum naik kapal dikawal oleh puluhan petugas yang terdiri dari sipirnya maupun Polri," ujar Budi.
Sementara yang mengantar dan mengawal sampai Batam, kata Budi ada sekitar 5 orang Sipir dan 4 personil Polri. (yah)