Andre Rosiade Yakin Dahnil Anzar Penuhi Panggilan Polda Sumut, Walaupun Tiket ke Medan Mahal

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dipanggil dalam kaitan dengan keterangannya soal dugaan makar.

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak meminta maaf kepada PM Malaysia, Mahathir Mohamad tentang pemerintah Indonesia yang klaim melakukan lobi soal pembebasan Siti Aisyah. 

TRIBUNBATAM.id - Dahnil Anzar Simanjutak harus berurusan dengan Polda Sumut.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dipanggil dalam kaitan dengan keterangannya soal dugaan makar.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah informasi mengenai pemanggilan tersebut dari Tribunnews.com dan TribunMedan.com.

 Penjelasan Kapolda Sumut
Kapolda Sumut, Agus Andrianto disela-sela melakukan sidak harga kebutuhan bahan pangan di Brastagi Supermarket, Selasa (28/5/2019).
Kapolda Sumut, Agus Andrianto di sela-sela melakukan Sidak harga kebutuhan bahan pangan di Brastagi Supermarket, Selasa (28/5/2019). (Tribun Medan / M Andimaz Kahfi)

Rizal Malarangeng Nilai Prabowo Ada di Persimpangan Demokrasi, Ini Alasannya

Reaksi Anggota PMI Gadungan Ketika Kedoknya Terbongkar, Ancam Aparat Lagi

Anggota PMI Gadungan, Kedoknya Terbongkar Karena Barang Ini

Kapolda Sumut Irjen Polisi Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait dengan adanya dua laporan yang masuk.

Satu di antaranya adalah laporan polisi Nomor LP/659/V/2019/SUMUT/SPKT I tanggal 08 Mei 2019 yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Fauzi Ramadhan Singarimbun di Sumatera Utara.

Laporan ini terkait dengan adanya aktivitas GNPF dan People Power, dinyatakan oleh beberapa tokoh nasional dan tokoh lokal di Sumatera Utara.

"Ini sebenarnya kan satu napas hubungan antara di Jakarta dan tempat-tempat lain di Indonesia satu napas. Karena yang menggerakkan dari orang-orang kelompok yang sama," kata Kapolda Sumut, Agus Andrianto di sela-sela melakukan Sidak harga kebutuhan bahan pangan di Brastagi Supermarket, Selasa (28/5/2019).

Agus menambahkan bahwa untuk pasal yang dipersangkakan pasal Makar 107 Jo 87, 88 dan 110 berisi tentang mengajak Makar dan pasal 160 ujaran kebencian hasutan untuk melakukan perbuatan itu.

"Itu tidak perlu menunggu kekuasaan direbut. Tapi menyatakan saja formilnya sudah ada tanpa membuktikan materil itu sudah bisa dijerat," jelas Agus.

Terkait pemeriksaan Dahnil Simanjuntak, Agus menuturkan bahwa status Dahnil masih sebagai saksi. Dirinya juga telah melihat di media, yang bersangkutan belum membaca surat panggilan yang beredar di media sosial secara langsung.

"Nanti akan kita layangkan kembali. Kapan waktu yang tepat nanti kita koordinasikan kembali supaya yang bersangkutan bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka beberapa yang sudah ditangkap," pungkas Agus.

Batam Jadi Lokasi Seleksi STAN 2019, Simak Tips bagi Peserta agar Lolos Tes Tertulis PKN STAN 2019

Cek Kapal Mudik, Gubernur Kepri Larang Penumpang Main di Anjungan, AWAS! Bisa Tenggelam

Reaksi Dahnil Anzar

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Dahnil sempat berkomentar mengenai beredarnya surat panggilan Polda Sumut.

Dalam surat tersebut Dahnil dipanggil sebagai saksi pada hari ini, Selasa, (28/5/2019).

"Sahabat sekalian sedang beredar surat panggilan kepada banyak tokoh di Polda Sumut banyak tokoh dipanggil sebagai sebagai saksi dugaan makar. Surat itu belum saya lihat secara fisik namun beredar di media sosial. Kabarnya Surat dikirimkan ke rumah saya di Tangerang," kata Dahnil melalui video yang diterima Tribunnews, Selasa, (28/5/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved