Setelah Video Anggota PMI Gadungan, Kini Video Dua Pria Viral, Simak Ulah Mereka Kepada Polisi

Setelah video wanita anggota PMI gadungan, kini video dua pria ini viral di media sosial.

Editor: Thom Limahekin
instagram
Nasib pria berjaket ojek online setelah ajak lempar kotoran manusia ke panser di aksi 22 Mei 2019 

TRIBUNBATAM.id - Setelah video wanita anggota PMI gadungan, kini video dua pria ini viral di media sosial.

Keduanya jadi viral karena mengajak masyarakat melempari panser aparat yang tengah menjaga keamanan saat terjadi aksi kerusuhan 22 Mei 2019 dengan kotoran manusia.

Mereka merekam sendiri ajakannya dan kemudian mempublikasikannya ke media sosial.

Dilansir dari kanal YouTube Zona Berita Mata Netizen yang dipublikasikan pada Minggu (26/5/2019), kedua pelaku mengajak orang-orang untuk mengumpulkan kotoran dan melemparkannya ke kendaraan taktis milik aparat.

 "Ya buat kawan-kawan ya, yang punya stok ranjangan *** gede-gede yang pada belum berak ya, tolong dibungkusin di plastik," ucap salah satu pria yang menggunakan seragam ojek online di dalam video tersebut.

"Percuma, kita nggak bisa ngelawan pakai batu, pakai perasaan nggak bisa, dia pakai gas air mata, kita harus pakai *** yang gede-gede, bener kita masukin ke dalam panser pakai ***," sambungnya.

"Harus pakai ini, *** kemarin, kalau bisa yang dua hari belum dikeluarin," timpal pria lainnya yang mengenakan jaket berwarna hijau muda.

Kata Tito Karnavian, Goris Mere Masuk Target Pembunuhan, Apa Karena Goris Tangkap Abu Bakar Baasyir?

Andre Rosiade Yakin Dahnil Anzar Penuhi Panggilan Polda Sumut, Walaupun Tiket ke Medan Mahal

Reaksi Anggota PMI Gadungan Ketika Kedoknya Terbongkar, Ancam Aparat Lagi

Dikutip dari Kompas.com, pria yang menggunakan jaket ojek online bernama Heru Widiyantoro (31).

Sementara, pria berjaket hijau muda bernama Dwi Septiyanto (27).

Heru Widiyantoro dan Dwi Septiyanto ditangkap di rumah masing-masing, di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur pada Minggu (26/5/2019).

 Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena diduga melakukan provokasi terhadap aparat.

"Delik pidana ini dilakukan dua orang pada Rabu (22/5/2019) dengan kata-kata yang tidak senonoh, tidak semestinya yang ditujukan kepada aparat keamanan, baik TNI maupun Polri yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan rusuh," ujar Hengki di Mapolres Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).

NGAKAK, Maling Kembalikan Mobil Curian dan Tulis Surat : Minta Maaf Saya Kembalikan Tak Sempurna

Tubuh Aktor Ahn Jae Hyun Terlihat Berubah Lebih Macho, Suami Goo Hye Sun Sukses Bikin Penggemar Syok

Kepolisian telah berkonsultasi dengan saksi ahli bahwa perkataan mereka memang ditujukan kepada aparat.

"Terhadap dua tersangka ini dijerat Pasal 45 Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun," katanya.

Kendati demikian, keduanya mengaku jika ajakan mereka tersebut tidak dimaksudkan untuk memprovokasi aparat kepolisian.

"Saya tadinya hanya untuk internal, hanya untuk lucu-lucuan saja dan tidak menyangka akan viral seperti ini. Sekali lagi saya minta maaf," kata Dwi di Mapolres Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved