Hamili Adik Kandung Sendiri Setelah Berkenalan di Facebook, Pemuda AsalCiamis Ini Ditahan
IN (21), pemuda asal Ciamis menghamili adik kandungnya sendiri yang masih berumur di bawah 17 tahun.
Mereka masih sedarah.
“Korban hamil dan sekarang sudah melahirkan. Korban juga tidak lagi melanjutkan sekolahnya. Untuk kondisi psikologis korban, PPA Polres Ciamis dan P2TPA2 melakukan trauma healing dengan melibatkan ahli,” ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Pelaku diciduk setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa gadis tersebut ke polisi.
Pelaku, IN kini terancam hukuman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara seperti yang diatur ketentuan Pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.
Satu baju tidur, satu celana dalam, dan 1 buah bra disita sebagai barang bukti pada kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pemuda Ciamis Ditahan karena Hamili Adik Kandungnya Sendiri setelah Kenalan Lewat Facebook