MUDIK LEBARAN
Agar Tak Digunakan Mudik, Bupati Ini Kandangkan 245 Mobil Dinas Pejabat, Tersisa Cuma Mobil Ambulans
Mobil dinas sesuai dengan aturan, hanya digunakan untuk keperluan dinas terkait dengan pekerjaan jabatan ASN yang bersangkutan
TRIBUNBATAM.id - Dalam rangka mengikuti aturan dari pemerintah pusat, Bupati Jember dr Hj Faida MMR melarang seluruh aparatur sipil negara ( ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 1440 Hijriah.
Alhasil, seluruh mobil dinas harus dikandangkan di Kantor Pemkab Jember, Jawa Timur.
• Sederet Artis yang Merayakan Hari Raya Idul Fitri 2019 di Luar Negri, Ada yang Memilih Ke Kanada
• 5 Jenis Makanan Ini Bisa Bantu Bersihkan Pembuluh Darah
"Seluruh ASN Pemkab Jember mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang melarang pemakaian mobil dinas untuk mudik, sehingga seluruh mobil dinas sudah dikandangkan di kantor pemkab sejak H-7 Lebaran 2019," kata Faida, di Jember, seperti dilansir dari Antara, Senin (3/6/2019).
• Cara Masak Opor Ayam Kampung Empuk dan Lezat untuk Menu Lebaran, Bisa Pakai Bahan Ini
• HP SMARTPHONE BARU 2019 - Segera Hadir di India, Ini Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A80
Dia mengatakan, mobil dinas tersebut sesuai dengan aturan, hanya digunakan untuk keperluan dinas terkait dengan pekerjaan jabatan ASN yang bersangkutan.
Sehingga, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti keperluan mudik atau silaturahim dengan keluarga saat Lebaran.
"Mobil dinas sudah dikandangkan sejak H-7 Lebaran 2019 dan kendaraan dinas bisa diambil kembali saat masuk kerja pada 10 Juni 2019, sehingga seluruh ASN mematuhi aturan itu yang diterapkan Pemkab Jember sejak tahun 2016," ucap bupati perempuan pertama di Jember itu.
• Ramalan Zodiak Besok Selasa (4/6/2019), Virgo Protektif, Scorpio Jaga Kesehatan, Cancer Percaya Diri
Faida mengatakan, mobil dinas bupati dan wakil bupati Jember juga dikandangkan di Kantor Pemkab Jember karena kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga pihaknya mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jember mematuhi aturan tersebut.
Namun, lanjutnya, ada beberapa kendaraan operasional yang tidak dikandangkan saat libur Lebaran.
"Di antaranya mobil ambulans, kendaraan operasional Dinas Perhubungan yang digunakan untuk memantau arus mudik, kendaraan pengangkut sampah, dan mobil pemadam kebakaran," paparnya.
245 Unit dikandangkan
Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jember tercatat kendaraan dinas yang dikandangkan sebanyak 245 unit dari total mobil dinas di Pemkab Jember sebanyak 547 unit.
Sisanya merupakan mobil operasional yang dipakai pelayanan selama libur Lebaran 2019.
Kendaraan dinas yang tetap digunakan selama libur Lebaran yakni mobil ambulans di rumah sakit dan puskesmas milik Dinas Kesehatan, kendaraan operasional obat, dan kendaraan operasional pos kesehatan Lebaran.
Selain itu juga, mobil operasional Dinas Perhubungan, pemadam kebakaran, mobil pikap Satpol PP, mobil operasional penanganan kebencanaan dan mobil pengangkut sampah.
Pantauan di lapangan, mobil dinas sebagian besar dikandangkan sejak Rabu (29/5/2019) sore.
Namun, ada mobil dinas yang dipakai kembali untuk urusan kedinasan pada Jumat (31/5/2019) hingga Sabtu (1/6/2019), sehingga Kantor Pemkab Jember penuh dengan ratusan mobil dinas yang dikandangkan ASN. (***)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Agar Tak Digunakan Mudik, Bupati Jember Kandangkan 245 Mobil Dinas, Ini yang Tidak Dikandangkan
