Breaking News, Wagub Kepri Sidak OPD pada Hari Pertama Masuk Kantor setelah Liburan Lebaran
pada Senin (10/06/2019) pagi Wakil Gubernur Kepri, Isdianto langsung bergegas melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id TANJUNGPINANG - Usai melaksanakan apel pagi dan halal bihalal, pada Senin (10/06/2019) pagi Wakil Gubernur Kepri, Isdianto langsung bergegas melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
Sidak tersebut terfokus ke sejumlah kantor OPD di kawasan Dompak Tanjungpinang
Pukul 09.00 Wib, Isdianto terlebih dahulu mendatangi kantor Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kepri
Wakil Gubernur terlihat memintai dan mengecek absensi para pegawai.
Sampai berita ini ditulis, Sidak masih berlangsung.
• PPDB 2019 Berbeda dengan PPDB 2018, Inilah Perbedaan Mendasarnya, Simak di Sini
• Manajemen Persib Bandung Geser 10 Pemainnya ke Liga 2, Siapa Pemain yang Dipertahankan di Tim Utama
• Ketua DPP Demokrat Jujur: Karena Dukung Prabowo-Sandiaga, Dia Dibenci Orang Sekampung. Ini Ceritanya
• Ketua DPP Demokrat Jujur: Karena Dukung Prabowo-Sandiaga, Dia Dibenci Orang Sekampung. Ini Ceritanya
Setelah cuti bersama lebaran 2019 berakhir, PNS mulai kembali bekerja pada Senin (10/6/2019).
Lantas apa hukumannya jika PNS tambah libur setelah cuti bersama Idul Fitri 2019?
MenpanRB Syafruddin mengeluarkan surat edaran.
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019.
Melalui Keppres ini, telah ditetapkan 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keppres.
Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Penetapan cuti bersama ini diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS.
PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2019 yang berlaku untuk umum.