Soal Status Ma'ruf Amin, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga: KPU Jangan Pakai Standar Ganda, Maksudnya?

Status calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 01 Ma'ruf Amin masih terus dipersoalkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN)

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

Lihat videonya 7.41:

Sebelumnya, KPU menegaskan bahwa Ma'ruf Amin telah lolos verifikasi Cawapres meskipun menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

Ma'ruf dinyatakan memenuhi syarat, lantaran kedudukannya bukan sebagai pejabat maupun karyawan.

Kedua bank tersebut bukan pula termasuk BUMN atau BUMD.

Dilansir oleh Kompas.com, KPU juga melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas terhadap kedua bank tersebut.

Hasilnya, didapati bahwa Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan merupakan BUMN atau BUMD.

Oleh karenanya, KPU pada tahap pendaftaran calon kemudian menyatakan Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Soal Ma'ruf Amin yang Disebut Bekerja di BUMN, Bambang Widjojanto: KPU Tak Bisa Berstandar Ganda

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved