Soal Status Ma'ruf Amin, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga: KPU Jangan Pakai Standar Ganda, Maksudnya?
Status calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 01 Ma'ruf Amin masih terus dipersoalkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Lihat videonya 7.41:
Sebelumnya, KPU menegaskan bahwa Ma'ruf Amin telah lolos verifikasi Cawapres meskipun menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Ma'ruf dinyatakan memenuhi syarat, lantaran kedudukannya bukan sebagai pejabat maupun karyawan.
Kedua bank tersebut bukan pula termasuk BUMN atau BUMD.
Dilansir oleh Kompas.com, KPU juga melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga yang punya otoritas terhadap kedua bank tersebut.
Hasilnya, didapati bahwa Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan merupakan BUMN atau BUMD.
Oleh karenanya, KPU pada tahap pendaftaran calon kemudian menyatakan Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Soal Ma'ruf Amin yang Disebut Bekerja di BUMN, Bambang Widjojanto: KPU Tak Bisa Berstandar Ganda