Jabatan Maruf Amin di 2 Bank Jadi Senjata Prabowo-Sandi di MK, Simak Kata Pakar Hukum Refly Harun
Tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan status Maruf Amin di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, begini penjelasan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Haru
TRIBUNBATAM.id - Tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan status Maruf Amin di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, begini penjelasan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Tim hukum Prabowo-Sandi menggunakan status Maruf Amin sebagai senjata ampuh agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin.
Upaya itu dilakukan dalam sidang MK mengenai sengketa Pilpres 2019.
Lantas bagaimana sebenarnya status kedua bank itu?
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan soal status Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah jika ditilik dari penafsiran Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu disampaikan Refly dalam menanggapi polemik Calon Wakil Presiden (Cawares) 01, Ma'ruf Amin yang diduga masih memiliki jabatan di BUMN.
• Besok Sidang MK, Inilah Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Tangani Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno
Diketahui bahwa polemik jabatan Ma'ruf Amin ini mencuat setelah adanya perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres, dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Mahmakah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Refly kemudian menjelaskan perbaikan permohonan dari BPN akan diterima atau tidak tergantung dari cara pandang MK.
Dijelaskannya bagaimana status Bank Syariah Mandiri dan BNI syariah jika dilihat dari tafsiran UU BUMN.
"Kalau yang dilihat adalah penafsiran yang restriktif (terbatas), yang limitatif, yaitu Undang-Undang BUMN, maka jelas yang namanya Bank Syariah Mandiri dan BNI syariah itu bukan BUMN."
"Karena BUMN itu adalah sahamnya seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara."
"Ini sahamnya dimiliki oleh BUMN," sambungnya.
Lebih lanjut, Refly memaparkan soal putusan jika MK menggunakan tafsiran ekstensif atau jangkauan yang lebih luas.
"Tetapi kalau misalnya tafsirnya ekstensif seperti yang sering dilakukan oleh MK selama ini, maka bisa jadi kemudian materi ini menjadi krusial untuk dipersoalkan," papar Refly.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan, jika ada yang mencalonkan diri di pilpres dan masih memiliki jabatan di BUMN, maka hal itu bisa berdampak pada penyalagunaan wewenang.
Refly mengungkap kemungkinan akan ada abuse of power saat memerintah nanti.
Simak dari menit 2.00: