Siap-siap! Besok Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pilpres, Kominfo Kembali Batasi WhatsApp dan Medsos
Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) membuka peluang untuk kembali membatasi penggunaan Wh
TRIBUNBATAM.id - Besok, Jumat (14/6/2019), sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan dari pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemungkinan, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo batasi penggunaan WhatsApp dan medsos.
Melansir Kompas.com, MK gelar sidang perdana permohonan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi, besok.
• Bripda Puput dan Ahok Pamer Hot Kemesraan di Hari Ultah, Veronica Tan Kasih Kado Ini
• Nikita Mirzani Sindir Angela Gilsha dan Adiknya Marco Panari, Ini Penyebab Utamanya
Jika situasi memanas dan menjadi tak kondusif, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) membuka peluang untuk kembali membatasi penggunaan WhatsApp dan media sosial.
Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran hoaks.
Hal tersebut diutarakan oleh Plt. Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.
Menurut dia, pihak Kominfo akan melihat terlebih dahulu seperti apa eskalasi berita hoaks yang beredar melalui media sosial.
• Partai Gerindra Tetap pada Pendirian, Tidak Mau Bergabung dengan Koalisi Jokowi, Ini Kata Jubir BPN
• Simak Cara Bijak Kelola Gaji Bulanan Agar Isi Dompet Tidak Tipis di Tanggal Muda
Pada besok hari hingga pengumuman keputusan sidang.
Ferdinandus juga mengatakan, pembatasan akses ke media sosial dapat dilakukan jika penyebaran bernada hasutan meningkat dan disertai adanya kejadian yang membahayakan NKRI.
"Situasional dan Kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI," ungkap Ferdinandus saat dihubungi KompasTekno, Kamis (13/6/2019).
Pembatasan yang dilakukan akan serupa dengan yang dilakukan Kominfo saat situasi memanas pascapemilu pada 21 dan 22 Mei lalu.
Kominfo membatasi sejumlah fitur pada media sosial dan layanan chat WhatsApp, seperti mengirim & menerima gambar, bukan memblokir sepenuhnya.
Selain itu, Kominfo pun sempat mengimbau agar pengguna smartphone tidak menggunakan VPN karena dapat membahayakan data pengguna.
Seperti diketahui, pada 14 Juni 2019 MK akan menggelar sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
