Dipecat Akibat Tersangkut Kasus Korupsi, PTUN Menangkan Gugatan 11 PNS Terhadap Bupati Matim
"Para ASN memang melakukan gugatan di PTUN Kupang atas SK pemberhentian yang dikeluarkan Bupati Matim," kata Boni, Sabtu (15/6/2019).
TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 11 PNS menggugat bupati lantaran dipecat karena tersangkut kasus tindak pidana dugaan korupsi.
Gugatan tersebut pun berhasil dimenangkan.
Gugatan itu dilakukan 11 PNS di Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Mereka menggugat surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan Bupati Manggarai Timur.
Mereka akhirnya memenangkan gugatan di PTUN Kupang.
• Lagi Berteduh, 7 Warga di Pringsewu Disambar Petir, Dua Diantaranya Meninggal Dunia
• Bantah Ada Ancaman Terhadap Hakim Mahkamah Konsitusi, Ini Penjelasan Juru Bicara MK
• Ada 30 Orang Berniat Jadi Saksi di MK, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Minta Perlindungan Saksi
• Jangan Lakukan 11 Hal Ini saat Sedang Menstruasi, Bisa Ganggu Kesehatan
Putusan majelis hakim PTUN Kupang menyatakan SK pemecatan dinyatakan tidak sah.
Atas kejadian itu, Pemkab Matim akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) di Jakarta.
Sekda Matim, Boni Hasudungan membenarkan soal gugatan yang dimenangkan 11 PNS.
Sebelumnya, 11 PNS itu diberhentikan tidak dengan hormat.
Hal itu karena mereka tersangkut kasus dugaan korupsi.
"Kami sedang koordinasi dengan pemerintah pusat."
"Para ASN memang melakukan gugatan di PTUN Kupang atas SK pemberhentian yang dikeluarkan Bupati Matim," kata Boni, Sabtu (15/6/2019).
Sebanyak 11 PNS di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) masih menunggu salinan putusan PTUN Kupang.
Hal itu setelah mereka memenangkan gugatan SK pemecatan terhadap mereka.
SK pemecatan tersebut dikeluarkan Bupati Matim.