Dipecat Akibat Tersangkut Kasus Korupsi, PTUN Menangkan Gugatan 11 PNS Terhadap Bupati Matim

"Para ASN memang melakukan gugatan di PTUN Kupang atas SK pemberhentian yang dikeluarkan Bupati Matim," kata Boni, Sabtu (15/6/2019).

Istimewa
Ilustrasi PNS 

Pemkab Matim melalui Bagian Hukum Setda Matim pun masih menunggu salinan putusan hakim.

Ia menjelaskan, konsultasi dengan BKN sangat penting.

Ditagih Utang, Penghuni Kos Ini Nekat Coba Bunuh Diri, Hujamkan Pisau ke Perutnya

Begini Pengemudi BMW Todongkan Pistol di Gambir, Mengaku Salah dan Janji Tak akan Mengulangi

Pasca Digerebek Bareng Citra Monica, Ifan Seventeen Terancam Dipenjara, Pasal Ini yang Memberatkan  

Dua Bulan Tidak Pulang ke Rumah, Istri Ajak Satpol PP Gerebek Suami Sedang Tidur dengan Wanita Lain

"Seperti apa proses untuk mengaktifkan kembali para ASN itu tentu menunggu petunjuk BKN," ujar Suman.

Suman pun mengungkapkan nama 11 ASN yang menang gugatan di PTUN Kupang.

Mereka adalah Crisanto Enggong, Rokus Jumpa, Stephanus Kut, Siprianus Nena, serta Geradus Galus.

Berikutnya, Kristoforus Menjulung, Ignasius Tora, dan Yulianus Ardi Nggame.

Serta, Maksimus Rondidan, Yosef Burhanudin, dan Martinus Durvan.

Selain 11 orang itu, Suman mengungkapkan, ada 2 ASN yang masih melakukan proses gugatan di PTUN Kupang.

Kedua ASN itu adalah Philipus Mantur dan Siprianus Pelang.

47 PNS di Lampung
Sementara di Lampung, ada 47 PNS diduga korupsi belum 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dari data yang dikirimkan Kapuspen Kemendagri dari total 16 pemerintah daerah di Lampung, masih ada 47 PNS yang belum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dari jumlah tersebut, terbanyak di Lampung Timur dengan jumlah PNS korupsi yang belum PTDH 10 orang.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan, Kemenpan RB mengeluarkan edaran agar Kepala Daerah menindaklanjuti SKB tersebut paling lambat besok, 30 April 2019.

Diduga Masalah Asmara, Penyebab Video Siswi SMK Lakukan Hubungan Suami Istri di Kelas Jadi Viral

Atas Lpaoran Ketua Bawaslu, Lima Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka

Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka

Ramalan Zodiak Minggu 16 Juni 2019, Gemini Bermasalah, Taurus Antusias, Scorpio Eksis

Bahtiar juga menegaskan, SKB tersebut telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjawab gugatan dari PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Tahun 2012.

Menurut Bahtiar, PNS tersebut mengajukan gugatan ke MK dan menggugat Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved